Mohon tunggu...
Fajar Sarfa`i
Fajar Sarfa`i Mohon Tunggu... PNS -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hak Anak

25 Desember 2015   19:15 Diperbarui: 25 Desember 2015   19:45 2444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak tahun 1990, sesegera mungkin setelah rancangan Konvensi Hak Anak dibuat. Hal ini dikarenakan indonesia merasa bahwa Hak Anak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi demi terciptanya masa depan bangsa yang maju dan membanggakan. Dalam hal ini Indonesia juga membuat Undang-Undang khusus utuk melindungi anak. Antara lain Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014.

Meskipun begitu, bukan berarti sudah tidak ada permasalahan berkaitan dengan anak terjadi di Indonesia. Menurut data KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pada Januari – Agustus 2012 tercatat 3.332 kasus kekerasan, 48 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Berdasar data Kompas 20 Juni 2012 terdapat sebanyak 2,3 juta anak berusia 7- 14 tahun yang merupakan pekerja anak dibawah umur.

Tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama dalam melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera supaya tercipta masa depan yang lebih baik sebagaimana yang kita harapkan. Mari kita wujudkan hari esok yang lebih baik dengan melindungi anak-anak sebagai masa depan harapan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun