Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak tahun 1990, sesegera mungkin setelah rancangan Konvensi Hak Anak dibuat. Hal ini dikarenakan indonesia merasa bahwa Hak Anak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi demi terciptanya masa depan bangsa yang maju dan membanggakan. Dalam hal ini Indonesia juga membuat Undang-Undang khusus utuk melindungi anak. Antara lain Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014.
Meskipun begitu, bukan berarti sudah tidak ada permasalahan berkaitan dengan anak terjadi di Indonesia. Menurut data KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pada Januari – Agustus 2012 tercatat 3.332 kasus kekerasan, 48 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Berdasar data Kompas 20 Juni 2012 terdapat sebanyak 2,3 juta anak berusia 7- 14 tahun yang merupakan pekerja anak dibawah umur.
Tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama dalam melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera supaya tercipta masa depan yang lebih baik sebagaimana yang kita harapkan. Mari kita wujudkan hari esok yang lebih baik dengan melindungi anak-anak sebagai masa depan harapan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H