Mohon tunggu...
ZARA ADINI
ZARA ADINI Mohon Tunggu... teknik sipil -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kerja Aman dan Tenang dengan BPJS Ketenagakerjaan

21 Desember 2015   13:48 Diperbarui: 21 Desember 2015   13:59 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa bilang, rasa aman dalam bekerja hanya bisa dirasakan oleh mereka yang bekerja dengan gaji tinggi dan perusahaan bonafit. Jujur saya adalah satu yang sempat berpikir seperti itu. Padahal di zaman sekarang banyak cara untuk bisa merasakan ketenangan dalam bekerja. Banyak produk investasi ataupun tabungan yang ditawarkan untuk menjamin masa depan. Diantara sekian banyak cara salah satu nya adalah dengan mengikutsertakan diri kita pada BPJS Ketenagakerjaan. karena ini merupakan salah satu program dari pemerintah dimana kita wajib menyetorkan 2% dari penghasilan kita untuk kemudian menjadi tabungan sekaligus investasi.

  

Saya bekerja disalah satu perusahaan swasta, awalnya saya tidak mengetahui manfaat dari BPJS Ketengakerjaan, yang saya tahu perusahaan memotong 2 % dari gaji karyawan setiap bulan untuk membayarnya. Sempat terlintas kenapa tidak ditanggung oleh perusahaan.

Tetapi setelah mencari informasi sana sini, akhirnya saya tahu bahwa BPJS ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi karyawan, terutama masa depan hari tua.

Program-program BPJS Ketengakerjaan yaitu antara lain Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Untuk Bukan Penerima upah, Program Jasa Konstruksi, Program Jaminan Pensiun.

 

Sekarang saya sedikit banyak merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, dimana saya berhenti bekerja dikarenakan ingin fokus kekeluarga. Sejak lama saya sudah mencari beberapa informasi dan terakhir informasi yang saya dapatkan bahwa BPJSTK dapat dicairkan setelah karyawan mengundurkan diri dari perusahaan atau tidak lagi bekerja sesuai peraturan pemerintah terbaru bahwa Jamina Hari Tua ( JHT ) dapat dicairkan sebesar saldo apabila pegawai sudah tidak bekerja. Peraturan ini mulai berlaku 1 september 2015.

Bagaimana cara saya mencairkan JHT ? ternyata ada beberapa persyaratan untuk mengambil JHT ini antara lain Buku tabungan, KTP, dan surat parklaring. Kemudian saya membawa persyaratan ini kekantor BPJSTK terdekat.

Setelah semua persyaratan terpenuhi saya tinggal menunggu BPJSTK mentransfer sejumlah uang sebesar saldo.

Menurut pegawainya kita harus menunggu kurang lebih 14 hari untuk dana masuk kerekening kita.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun