Mohon tunggu...
zaqila octaria
zaqila octaria Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah

27 September 2024   22:00 Diperbarui: 27 September 2024   22:05 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 merupakan anugerah Allah atas perjuangan seluruh rakyat yang mengandung jiwa, pikiran, dan cita-cita luhur kemerdekaan. Spirit keruhanian yang menjiwai lahirnya Negara Indonesia itu tertuang dalam tiga alinea awal Pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".

Secara Etimologi kata, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Jadi secara harfiah, Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar (Kaelan, 2014). Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan, ialah kurang lebih sebagai berikut

"Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Darul Ahdi artinya negara tempat kita melakukan konsensus nasional. Negara kita berdiri karena seluruh kemajemukan bangsa, golongan, daerah, kekuatan politik, sepakat untuk mendirikan Indonesia (Haedar, 2014).

Muhammadiyah memandang bahwa negara Pancasila merupakan consensus nasional dan tempat pembuktian atau kesaksian. Dar al-ahdi merupakan penegasan bahwa Indonesia lahir karena adanya kerelaan di antara para pendiri bangsa untuk menerima seluruh kemajemukan bangsa. Bukan hanya consensus, negara Pancasila juga merupakan dar al-syahadat atau "negara kesaksian" atau "negara perjanjian". Jadi selepas bersepakat mendirikan Indonesia yang berideologikan Pancasila, maka seluruh elemen bangsa harus mengisinya agar menjadi negara yang aman dan damai menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan ridha Allah Subhanalohu Wata'allah (Murod, 2014; Hidayat, 2016).  

Melalui penegasan bahwa Pancasila merupakan dar al-ahdi wa alsyahadah, Muhammadiyah ingin mengajak seluruh elemen bangsa untuk berpijak pada prinsip dasar bahwa negara ini milik kita bersama, yang harus dibangun, diselamatkan, dan tak boleh dirusak.

Sumber: 

Haedar Nastir, 2014. Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah, Pernyataan PP Muhammadiyah. 

Hidayat, Syamsul. (2016). Negara Pancasila Sebagai Darul 'Ahdi Wa Al-Syahadah: Wawasan dan Kontribusi Muhammadiyah Bagi NKRI, dalam Jurnal Pemikiran dan Gerakan Muhammadiyah Tajdida. Volume 14 Nomor 1 Juni hal. 12-17. 

Kaelan, 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : PT Paradigma

Murod Al-Barbasy, Ma'mun. (2014). Moral Politik yang Ambigu. dalam Koran Sindo, 11 November.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun