Kedaulatan negara dalam perspektif imunitas hukum internasional
hukum internasional adalah hukum yang hidup, hukum internasional tetap ada dan diperlukan bahkan berkembang semakin pesat, menyentuh hampir setiap aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Begitu meluasnya problematika yang bisa bersinggungan dengan hukum internasional terutama dalam pengimplementasian prinsip hak imunitas negara merupakan bukti perjalanan hidupnya hukum internasional sebagai satu sistem hukum yang diakui dan dibutuhkan oleh negara-negara beradab.
Secara umum imunitas merupakan tejemahan dari kata ‚immunity‛ yang berarti kekebalan. Kekebalan berasal dari kata kebal yang dalam bidang hukum artinya tidak dapat dituntut. Sementara itu dalam hukum internasional istilah imunitas atau immunity dikenal sebagai aturanaturan dan prinsip-prinsip hukum mengenai hak-hak yang dimiliki oleh kategori orang-orang atau badan-badan tertentu, yang berdasarkan hukum internasional memperoleh kekebalan atau dikecualikan dari yurisdiksi negara lain.
Imunitas kedaulatan suatu negara merupakan prinsip hukum internasional yang melindungi suatu negara dari yurisdiksi pengadilan negara lain. Sederhananya, suatu negara tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negara lain tanpa persetujuan negara tersebut.
Dasar dan perkembangan imunitas negara
- Imunitas kedaulatan mutlak: Imunitas kedaulatan mutlak (absolute sovereign immunity) adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa tindakan negara berdaulat tidak dapat diuji oleh pengadilan asing.
- Imunitas kedaulatan terbatas: Imunitas kedaulatan terbatas atau restrictive sovereign immunity adalah salah satu doktrin hukum internasional yang membagi tindakan negara menjadi iure imperii dan iure gestionis. Iure imperii adalah tindakan negara yang bersifat publik.
Dilema antara Kedualatan dan Keadilan
- Prinsip imunitas kedaulatan sering kali bertentangan dengan tuntutan keadilan, terutama dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya, dalam kasus Al-Adsani vs Kuwait, pengadilan menolak gugatan atas dugaan penyiksaan dengan alasan imunitas negara, meskipun kasus tersebut melibatkan pelanggaran serius1. Hal ini menimbulkan kritik bahwa imunitas dapat disalahgunakan untuk melindungi pelaku kejahatan internasional dari pertanggungjawaban.
- Tuntutan untuk reformasi hukum internasional semakin mendesak, dengan banyak pihak mendorong pembatasan imunitas negara dalam kasus-kasus pelanggaran berat. Doktrin jus cogens, yang mencakup norma-norma imperatif internasional seperti larangan penyiksaan dan genosida, dianggap dapat mengesampingkan klaim imunitas dalam konteks pelanggaran serius.
Konsep mengenai imunitas kedaulatan negara telah banyak mengalami perkembangan yang terbilang panjang dan rumit. Walaupun tetap menjadi prinsip mendasar dalam hukum internasional, konsep ini terus berevolusi sesuai dengan perkembangan dinamika hubungan internasional yang semakin kompleks. Tantangan yang tengah dihadapi saat ini adalah bagaimana mencapai keseimbangan antara prinsip imunitas kedaulatan dan upaya untuk mewujudkan keadilan serta melindungi hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H