Mohon tunggu...
Zannuba Arifah
Zannuba Arifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Life would be good if we were grateful

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisa UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

18 Desember 2021   06:58 Diperbarui: 18 Desember 2021   07:36 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkawinan dalam bahasa juga disebut nikah. Dalam konsepsi syafi'i pernikahan dilihat kepada akad. Dimana secara penjelasan lebih lanjut adalah akad yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz nakaha atau dalam bahasa Indonesia adalah nikah. Didukung oleh beberapa madzhab yang mengatakan akad yang di tentukan untuk memberi hak kepada seorang laki laki menikmati kesenangan dengan seorang perempuan dengan sengaja. Berdasar teori diatas maka perkawinan atau  nikah adalah kesepakatan yang dilakukan oleh dua insan manusia yakni laki laki dan perempuan untuk menjalin sebuah ikatan. Pada hal ini dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perkawinan diatur lebih jelas lagi dalam UU No.1 tahun 1974.

Namun pada tanggal 15 oktober 2019 terdapat perubahan pada Pasal 7 Undang Undang No.1 tahun 1974. Yang mengubah 3 point didalam nya. Tedapat diskursus penting dalam perubahan ini yakni: Pasal 7 poin (1) UU Nomor 16 Tahun 2019. Yang isinya berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun". Dimana sebelumnya pada UU Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun".

Penulis berpendapat perubahan ini menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Dimana perempuan sebagaimana manusia disetarakan haknya sesuai dengan UUD 1945. Kemudian lebih daripada itu atas perubahan UU tersebut, dapat mengurangi pernikahan usia dini yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa ibu dan anak. Selain itu pernikahan dini juga menghawatirkan dimana di Indonesia sendiri sangat marak dilakukan terlebih pada wilayah desa yang kental dengan adat perjodohan. Dan hal ini bertentangan dengan syarat perkawinan dalam Pasal 6 UU No.1 tahun 1974. Dan dari pernikahan dini inilah menyebabkan perempuan menjadi putus sekolah dan tidak dapat mendapatkan haknya seperti laki laki. Padahal perempuan atau ibu adalah "madrasatul ula"  bagi anak anaknya. Dengan adanya perubahan UU No.16 Tahun 2019 ini diharapkan tidak terjadi diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun