Mohon tunggu...
Zanita Ardelia
Zanita Ardelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Seorang mahasiswi tahun pertama, sedang mencari keilmuan dan pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

22 Agustus 2023   16:35 Diperbarui: 22 Agustus 2023   16:42 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk yang termasuk dalam kategori perokok aktif terbesar di dunia. Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan Indonesia pada tahun 2020, sekitar 65% penduduk laki-laki dan 3% penduduk perempuan berusia 15 tahun ke atas adalah perokok aktif. Jumlah ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebiasaan merokok terhadap kesehatan masyarakat Indonesia.

Menghadapi fenomena tersebut, pemerintah Indonesia tentunya telah mencoba untuk menekan tingkat konsumsi rokok di Indonesia, yang salah satunya dengan menaikan harga rokok melalui pengenaan pajak dan cukai rokok yang didukung oleh adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagai pelaksanaan atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pajak dan cukai rokok yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia tidak serta merta hanya untuk menjadi solusi atas isu meningkatnya jumlah perokok aktif. Pemerintah mengalokasikan dana yang didapatkan dari pajak dan cukai tersebut sebagai dana kesehatan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK/0.7/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Penerimaan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Diketahui bahwa penghasilan pajak dan cukai tersebut diketahui diprioritaskan untuk menjadi dana program Jaminan Kesehatan Nasional sekurang-kurangnya 50% dari alokasi dana yang diterima oleh setiap daerah penghasil tembakau. Peraturan pemerintah tersebut awalnya ditetapkan dengan tujuan untuk dapat meningkatkan pelayanan pada bidang kesehatan nasional.

Namun pada kenyataan yang terjadi, pemerintah mengalami kerugian besar jika anggaran dari pajak dan cukai rokok diprioritaskan pada bidang kesehatan, mengingat banyaknya sektor yang membutuhkan pembiayaan dari sektor cukai rokok selain bidang kesehatan. Ditinjau dari kenyataan yang terjadi, perokok aktif merupakan pengguna terbesar anggaran dana kesehatan negara dengan berbagai penyakit yang ditimbulkan dari asap rokok, seperti gangguan jantung dan ginjal, stroke, yang secara keseluruhan merupakan penyakit yang menyedot lebih dari 70 persen dana yang dikelola BPJS. Maka dari itu, kebijakan penggunaan cukai rokok sebagai pembiayaan Nasional Asuransi Kesehatan di Indonesia tidak berkelanjutan dalam jangka panjang yang disebabkan oleh diskontinuitas, terutama disebabkan oleh dampak buruk penggunaan rokok terhadap kesehatan, yang pada akhirnya berdampak buruk pada sosial ekonomi yang juga membebani anggaran pemerintah. Kebijakan tersebut tentu perlu dikaji ulang agar selanjutnya bisa didapatkan kebijakan yang adil, bijak, dan pemanfaatannya dapat optimal. 

Isu besarnya tingkat perokok aktif di Indonesia bukan hanya suatu masalah individu, namun juga merupakan tantangan kesehatan masyarakat yang serius. Upaya pencegahan dan pengurangan prevalensi perokok aktif perlu menjadi prioritas utama. Diberlakukannya pajak dan cukai rokok terbukti tidak mengurangi itikad dari masyarakat untuk dapat berhenti merokok, yang bisa ditinjau dari jumlah pendapatan pajak dan cukai rokok yang masih pada kisaran ratusan triliun setiap tahunnya. Kampanye edukasi tentang risiko kesehatan merokok serta dukungan untuk berhenti merokok dapat membantu mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebiasaan merokok. Hanya melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan industri, Indonesia dapat mencapai perubahan yang positif dalam menghadapi masalah perokok aktif dan dampaknya.

Referensi:

Heriani, F. N., 2018. Beginilah Pro-Kontra Penggunaan Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/beginilah-pro-kontra-penggunaan-pajak-rokok-untuk-bpjs-kesehatan-lt5ba8d6fd841c9/?utm_source=copy&utm_medium=berita&utm_campaign=shared_sosmed tanggal 22 Agustus 2023.

Manullang, S. O., Samsudin, T., Kusumadewi, Y., & Krisnalita, L. Y. (2023). Kebijakan Pemerintah Dalam Pemanfaatan Pajak Berganda Rokok Sebagai Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(02), 121-128.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun