Mohon tunggu...
Zamzami Tanjung
Zamzami Tanjung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melihat berbagai sisi, menjadi berbagai sisi, merasa berbagai sisi, berharap bijak jadi teman abadi, visit my blog winzalucky.wordpress.com, zamzamitanjung.blogspot.com and enjoy it :)

Melihat berbagai sisi, menjadi berbagai sisi, merasa berbagai sisi, berharap bijak jadi teman abadi, visit my blog winzalucky.wordpress.com, zamzamitanjung.blogspot.com and enjoy it :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

4 Nov: "Sedikit Berbicara Sensitiflah"

4 November 2016   03:15 Diperbarui: 26 Desember 2016   15:02 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : http://warkopanime.fajar.co.id/sejarah-mengenai-bedirinya-bendera-merah-putih-indonesia/


Setelah mengamati pergerakan hingga hari ini menjelang hari H, maka saya mempunyai pandangan bahwa :

NU dan Muhammadiyah sudah mengambil sikap bahwa jangan sampai ada atribut kedua ormas tersebut dibawa oleh massa. Pimpinan NU dan Muhammadiyah mengerti bahwa tidak mungkin untuk melarang anggota/simpatisannya untuk turun demontrasi, karena pikiran dan perasaan massa telah terbentuk dalam usaha yang sangat "sistematis" dari pusat hingga daerah, oleh karena itu pimipnan kedua ormas tersebut meminta agar atribut ormas jangan dipergunakan dalam demontrasi tersebut, hal tersebut adalah gambaran bahwa pimpinan dua ormas tersebut berusaha untuk meredam massa agar tidak ikut demontrasi, jikalaupun ada yang masih ikut demo, maka disarankan agar tidak berbuat anarkis. NU dan Muhamamdiyah adalah dua organisasi yang susah payah ikut membidangi lahirnya NKRI jadi mereka tidak ingin NKRI dirusak.

Penyelesaian kasus "Dugaan" penistaan Al-Quran cukup diselesaikan melalui jalur hukum. Memang ada kesan penguasa untuk "Melindungi" sang terduga. Tapi sekali lagi itu menurut anggapan masyarakat umum yang tidak paham hukum. Proses ditetapkannya seseorang untuk menjadi tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Itu menurut hemat saya belum cukup bukti.

Persoalannya adalah bahwa penyidik harus membuktikan bahwa apakah benar ucapan "terduga" tersebut adalah penistaan Al-Quran? itu perlu dikaji, penyidik tidak serta merta akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan laporan dari seseorang atau dari kelompok, perlu pandangan dari saksi ahli untuk meyakinkan penyidik bahwa ini adalah penistaan. Finnaly serahkanlah pada hukum yang berlaku karena ini negara hukum!

Mudah-mudahan kita bisa menhadirkan Islam yang rahmatan lil 'alamin dengan buktinya hari ini tanggal 4 November saudara-saudara muslim kita tidak berbuat anarkis dan menghormati konstitusi. Selamat menyampaikan aspirasinya....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun