Mohon tunggu...
Bung Zamrud
Bung Zamrud Mohon Tunggu... PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan -

Menulis adalah bagian dari hidup saya, dengan menulis kita bisa menciptakan sejarah

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengawasan Spesies Ikan Invasif, Tanggung Jawab Siapa?

11 Desember 2015   07:56 Diperbarui: 11 Desember 2015   11:06 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia dikenal dunia memiliki keanekaragaman hayati terbesar (mega biodiversity) kedua setelah Brazil, mempunyai sekitar 25.000 spesies tanaman dan 400.000 jenis hewan. Dari jumlah tersebut diketahui sekitar 3.000 spesies adalah ikan. Kekayaan sumberdaya hayati perikanan berupa biota akuatik endemik merupakan modal dasar pembangunan nasional, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Fakta yang berkembang sekarang adalah masuknya beberapa spesies asing yang bersifat invasif yang dapat berdampak negatif pada ekosistem dan spesies endemik yang ada di kawasan tertentu di Indonesia. Maraknya perdagangan spesies yang tidak diketahui asal usulnya dapat menjadi ancaman bagi penularan penyakit baru. Selain itu, regulasi yang terkait pemasukan spesies akuatik asing belum dipertajam dalam ranah penegakan hukum dalam bentuk pemberian sanksi yang tegas.

Spesies Asing Invasif (SAI) merupakan salah satu isu utama yang mengemuka sekarang yang diibaratkan sebagai spesies leher botol (bottleneck species) yang bisa mematikan spesies lain, mengganggu lingkungan dan memacetkan pergerakan ekonomi atas dampak yang ditimbulkannya. Menurut Sugianti dkk (2014) bahwa SAI merupakan tumbuhan, hewan, ikan, mikroorganisme dan organisme lain yang bukan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi dan atau kesehatan manusia. Masuk dan tersebarnya SAI merupakan ancaman yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya hayati ikan di wilayah Indonesia karena secara langsung maupun tidak langsung dapat menggeser spesies asli yang bersifat endemik.

Rahardjo (2011) menyatakan bahwa suatu organisme berpotensi sebagai SAI bila memiliki sifat-sifat antara lain sebagai berikut : 1)kompetitor, 2)predator, 3)kemampuan reproduksi yang cepat, 4)kemampuan adaptasi terhadap berbagai kondisi lingkungan, 5)dapat membawa penyakit berbahaya, 6)pemakan segala, 7) pertumbuhannya cepat, 8) kematangan seksual yang cepat, 9) dapat berhibridisasi dan menurunkan sifat genetiknya, 10) berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Introduksi ikan asing invasif dapat menyebabkan (a) hilang dan menurunnya spesies asli, (b)mendominasi ekosistem/lingkungan, sehingga mengganggu perbanyakan spesies ikan lokal, (c) menjadi kompetitor ikan asli, dan (d)merusak estetika lingkungan. Berdasarkan sejarah pemasukan ikan asing ke Indonesia, ada yang potensial invasif, membawa pathogen dan ada yang bisa diterima sebagai ikan domestik. Dalam tulisannya, Prayitno (2014) menyatakan di Indonesia saat ini setidaknya telah masuk 21 spesies ikan asing invasif. antara lain : gabus, mas, koan, karper lumpur, salmon, sepat siam, mujair, nila, tilapia merah, mola, bighead, mud carp, jambal siam, lele amerika, lele dumbo, bawal air tawar, green chromidae, mas koki, ikan seribu, udang vanamei dan udang stylirostris.

Pengaruh introduksi ikan asing ke perairan umum di Indonesia memang belum pernah diteliti secara mendalam, tetapi banyak kasus telah menimbulkan ancaman yang serius terhadap kelestarian sumberdaya ikan asli. Khusus untuk wilayah Sulawesi Tengah, realitas yang terjadi adalah kepunahan ikan moncong bebek (Adrianichthys kruyt) dan Xenopoecilus poptae yang merupakan ikan endemik danau Poso serta Xenopoecilus sarasinorum yang merupakan ikan endemik danau Lindu sebagai akibat introduksi ikan mujair yang dilakukan beberapa dekade lalu.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan berbahaya Dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Republik Indonesia menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah RI. Selain itu Global Invasive Species Database sudah merilis daftar SAI yang berbahaya dan beresiko tinggi. Pertanyaannya adalah apakah importasi hasil perikanan di Indonesia telah melalui kajian resiko penyakit ikan yang sistematis dan ilmiah. Jika kita sepakat bahwa SAI merupakan spesies asing yang termasuk kategori hama, maka tentu saja pihak karantina ikan mempunyai peranan yang strategis dalam melindungi negara dari ancaman masuk, keluar dan tersebarnya HPIK yang berpotensi untuk merusak kelestarian sumberdaya hayati yang pada gilirannya akan mengganggu produksi perikanan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2002, dijelaskan bahwa instansi karantina ikan bertanggung jawab terhadap masuk dan tersebarnya HPIK ke dan di dalam wilayah Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Hama Penyakit Ikan (HPI) dari dalam wilayah Republik Indonesia apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan.

Hal penting terkait dengan ikan jenis asing invasif adalah adanya peningkatan pengawasan dan pengendalian secara terpadu, sehingga penyebaran dan dampak yang ditimbulkan dapat ditekan serendah-rendahnya khususnya ikan asing yang bersifat karnivora dan cepat berkembang biak sehingga tidak menyebabkan musnahnya spesies ikan asli. Pengawasan dilakukan dengan mengadakan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pelepasan ikan hias ke alam, dan pemeliharaan dan perbanyakan ikan asing invasif dalam unit tertutup agar tidak lepas ke alam. Selain itu perlu dilakukan pemeriksaan lalu lintas ikan antar pulau agar ikan asing invasif tidak masuk ke wilayah baru. Upaya pencegahan terhadap spesies invasif, harus dapat dilaksanakan di semua titik-titik pelabuhan pemasukan di seluruh Indonesia, dengan mengintegrasikan perkarantinaan dan penilaian resiko lingkungan sebelum dilakukan suatu introduksi spesies.

Kebijakan berupa larangan restoking ikan asing invasif ke perairan umum merupakan alternatif solusi. Selama ini kebijakan restoking yang berorientasi pada peningkatan produksi telah salah kaprah diterjemahkan oleh instansi teknis. Restoking ke perairan umum baik waduk, danau maupun sungai bisa dilakukan dengan menggunakan spesies lokal dengan trofik level rendah..

Penurunan populasi merupakan proses awal menuju kepunahan spesies tertentu, yang mengakibatkan penurunan keanekaragaman hayati dan berakhir dengan terbentuknya komunitas ikan yang homogen, yang didominasi ikan asing. Bagi penulis, terancamnya beberapa jenis ikan endemik dan punahnya beberapa jenis ikan endemik Indonesia di beberapa perairan umum merupakan ancaman serius terhadap keanekaragaman dan kelestarian sumberdaya ikan Indonesia. Kenyataan ini memberi pelajaran bagi kita untuk segera mengambil langkah strategis agar dampak negatif dari introduksi ikan asing dapat diminimalisir.

 

(Diambil dari berbagai sumber).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun