Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan manusia lainnya. Allah menciptakan makhluknya itu berpasang pasangan, termasuk manusia. Oleh karena itu, dalam kehidupannya, sangatlah normal apabila manusia mengalami ketertarikan dengan lawan jenisnya. Salah satu ekspresi yang dilakukan ialah dengan cara mengenal karakter, menyamakan pandangan hidup dan alasan lainnya.Â
Lalu......
Bagaimana pandangan Islam dalam mengatur hubungan sepasang remaja yang sedang jatuh cinta?
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah An-nisa ayat 14 :
 "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)"
Dari redaksi ayat di atas jelas bahwasanya dalam diri manusia itu terdapa benih-benih cinta yang tertanam sejak lahir yang kemudian bisa tumbuh seketika saat menemukan kecocokan jiwa. Islam tidak melarang seseorang untuk bercinta, karena cinta berada di luar wilayah kendali manusia, bahkan cinta merupakan anugerah yang harus disyukuri dengan mengekspresikan dan membinanya sesuai adab yang diatur dalam Islam Islam secara jelas telah mengatur seluruh hubungan manusia baik secara vertikal (Hablun min Allah) maupun horizontal (Hablun min An Naasi) tak terkecuali hubungan sepasang anak manusia.
Berbeda halnya dengan yang terjadi di zaman sekarang. Anak remaja sekarang menggunakan dalih diatas sebagai pembenaran adanya pacaran. Istilah pacaran secara harfiyah tidak dikenal dalam Islam, karena konotasi dari kata-kata ini lebih mengarah pada hubungan pra-nikah yang lebih intim dari sekedar media saling mengenal. Islam menciptakan aturan yang sangat indah dalam mengatur hubungan lawan jenis yang sedang yang sedang jatuh cinta yaitu dengan konsep Khitbah.
Khitbah adalah sebuah konsep 'Pacaran Berpahala' dari dispensasi agama sebagai media yang legal bagi hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri. Konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai keislaman sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah berarti sudah diluar konsep ini.
Lebih dari itu dalam "Pacaran Berpahala" ini juga diperkenankan duduk dan berbincang-bincang bersama sepanjang tidak sampai bernuansa khalwat (berduaan), dengan disertakan pihak ketiga yang bisa melindungi dari fitnah, karena  bagaimanapun juga, wanita yang masih berstatus Ajnabiyyah (wanita lain), sedikitpun belum berlaku hukum suami-istri.
Jadi konsep dalam Islam dalam mengatur hubungan hubungan sepasang remaja yang sedang jatuh cinta bukan dengan hubungan tanpa batas atau pacaran, melainkan hubungan yang dibingkai dengan nilai-nilai akhlak yang luhur dan dihiasi dengan fitrah keindahan. Wa Allahu A'lam...