Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAMRONI
MUHAMMAD ZAMRONI Mohon Tunggu... -

seorang anak ke dua dari dua bersaudara, yang di lahirkan di pati, jateng. keingin tauanya tinggi setinggi langit. selalu berusaha berinovasi dan berkreasi. dan berusaha berkembang dan mengembangkan diri di kota tercinta YOGYAKARTA.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendididikan tanpa Diskriminasi

31 Januari 2011   05:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:02 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan hak seluruh masyarakat sebagai warga negara tanpa ada diskriminasi. Sebagaimana telah tercantum dalam pasal 31 UUD 1945 : " (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang". Sesuai pula dengan yang di amanatkan di dalam pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga pendidikan harus di lakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Salah satu indikator dari maju tidaknya suatu bangsa adalah di lihat dari segi kemajuan pendidikanya. Ketika pendidikan di negara tersebut sudah maju maka maju pula negara tersebut. Pendidikan merupakan bidang yang harus benar-benar di kelola dan di perhatikan secara serius, terlebih oleh pemerintah yang harus selalu memberikan fasilitas dan kebijakan-kebijakanya yang pro-rakyat. Memberikan hak yang sama terhadap masyarakat tanpa membeda-bedakan antara yang kaya dan yang miskin dan lain sebagainya. Sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pembatalan Undang Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) 31/03/2010 di Jakarta merupakan angin segar bagi dunia pendidikan kita. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD Menyatakan bahwa "Undang Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945". Pasalnya UU BHP ternyata mempunyai banyak kelemahan baik dari aspek yuridis, kejelasan maksud, keselarasan dengan UU lain dan tidak pro dengan rakyat kecil. UU BHP ini jika terus di terapkan maka akan memunculkan banyak dampak negatif di dalam masyarakat dan tubuh pendidikan bangsa ini. Pertama, biaya pendidikan akan semakin mahal karena lembaga pendidikan diminta mandiri (otonom). Peserta didik rentan dengan pungutan di luar biaya sekolah/ kuliah. Masyarakat kurang mampu (miskin) yang memepunyai otak cemerlang dan ide brilian akan terampas kesempatan dan haknya untuk mengakses pendidikan yang diinginkanya karena tidak mampu membayar biaya akses pendidikan yang melangit (baca: mahal). Kedua, tumbuh suburnya praktek korupsi, kolusi dan manipulasi. Ketika pendidikan sudah masuk dalam ranah komersil dan di jadikan komoditi jasa untuk di perjual-belikan maka yang di bicarakan kemudian untung dan rugi sebagaimana logika yang ada dalam pasar modal dan perusahaan. Ibarat dalam dunia bisnis, setiap rupiah yang dikeluarkan harus menghasilkan keuntungan. Ketika sudah keluar (lulus) kuliah maka yang kemudian yang di pikirkan adalah bagaimana mengembalikan modal yang di gunakan selama ia menempuh pendidikan. Imbasnya, ketika mereka menjadi pejabat atau mendapat pekerjaan yang termasuk dalam "pekerjaan tinggi" (strategis), kelak mereka akan selalu mengaitkan antara uang yang telah dikeluarkan untuk biaya pendidikanya dengan pendapatan (gaji) yang akan diterimanya. Jika gaji dirasakan belum cukup untuk mengembalikan modalnya tersebut, maka mereka tak segan-segan untuk mengambil keuntungan dengan berbagai macam cara. Ketiga, pendidikan yang tidak menyeluruh. Karena yang bisa mengakses pendidikan hanya beberapa kalangan atas saja. Seakan yang berhak pintar hanya orang-orang kaya saja dan orang miskin seakan tidak boleh pintar. Kita akan selalu sepakat bahwa pendidikan adalah suatu bidang terpenting untuk menciptakan dan mengembangkan bangsa yang produktif, mandiri, bermoral dan lebih maju. Sehingga dengan sistem pendidikan yang ada saat ini diharapkan mampu mewujudkan pendidikan nasional yang benar-benar merata dan dapat di nikmati seluruh masyarakat, tentunya di dukung pula dengan manajemen dan mutu pendidikan yang baik pula. Sehingga nantinya mampu menciptakan peserta didik yang mampu mengeluarkan bangsa ini dari keterpurukanya dan mampu bersaing dengan masyarakat global. Wallahu A'lam.. Muhammad Zamroni, Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun