Mohon tunggu...
Zamiatul KartikaSari
Zamiatul KartikaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Gizi

Mahasiswa Gizi 2017 UIN WALISONGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keamanan Pangan Penting untuk Perlindungan Kesehatan

8 Februari 2021   09:15 Diperbarui: 8 Februari 2021   10:20 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Proses perencanaan dalam sistem penyelenggaraan makanan perlu memperhatikan berbagai faktor seperti jumlah dan jenis konsumen yang dilayani, biaya serta pemilihan bahan makanan. Menu yang baik dan kuantitas yang cukup merupakan pengaruh dari adanya perencanaan yang baik juga. Selain itu proses pengolahan yang sesuai syarat juga dapat menghasilkan mutu organoleptik yang baik sehingga akan mempengaruhi makanan yang dihasilkan. Namun  yang lebih penting untuk lebih diperhatikan yaitu tentang keamanan makanannya karena makanan yang aman tentunya memiliki mutu yang baik dan sebaliknya apabila  mutu makanan tidak baik dapat menyebabkan terjadinya keracunan makanan.

Keracunan makanan dapat disebabkan karena rendahnya sanitasi peralatan, rendahnya sanitasi lingkungan, pengetahuan mengenai pentingnya keamanan makanan bagi konsumen dan juga rendahnya higiene sanitasi perorangan/penjamah makanan. Penjamah makanan merupakan pihak yang berperan dalam keamanan pangan karena dapat mengkontaminasi makanan secara langsung pada saat pengolahan makanan. Apabila perilaku penjamah makanan tidak memperhatikan aspek keamanan pangan tentunya dapat menimbulkan masalah terhadap produk pangan hasil pengolahannya. 

Hal ini dapat mengakibatkan keamanan makanan menjadi tidak terjamin atau tidak memenuhi syarat sehingga dapat menyebabkan terjadinya penyakit bawaan makanan. Untuk itu perlu dilakukan penilaian keamanan pangan pada proses pengolahan makanan supaya kasus keracunan makanan tidak terjadi lagi.

Keamanan pangan merupakan domain masalah kesehatan terutama di masyarakat apabila dilihat berdasarkan kejadian penyakit bawaaan yang disebabkan oleh makanan yang terus meningkat di negara-negara berkembang. Menurut Undang-undang No.18 tahun 2012 mengenai Pangan, keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan dalam upaya mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tercatat sekitar 600 juta kasus yang terjadi di seluruh dunia terkait penyakit yang disebabkan oleh makanan yang dikenal dengan penyakit bawaan makanan (Food Borne Illness). 

Kasus keracunan makanan yang tinggi disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu masih rendahnya angka TPM (Tempat Pengolahan Makanan) yang memenuhi syarat kesehatan. Berdasarkan data dari  Kementrian Kesehatan RI dari 65.462 TPM di Indonesia, yang memenuhi syarat kesehatan sebanyak 6.802 TPM saja atau hanya sekitar 10,39% dan sisanya yaitu sebanyak 58.660 atau 89,61% yang belum memenuhi syarat kesehatan (Depkes RI, 2016).

Data dari Sentra Informasi Keracunan (SIKer) Nasional Badan POM (2017) menunjukkan bahwa kejadian keracunan akibat makanan pada bulan Juli sampai September 2017 terdapat 27 insiden. Jumlah insiden keracunan yang diakibatkan oleh makanan berada pada posisi teratas dari jumlah insiden keracunan nasional. Insiden ini terjadi akibat penularan penyakit melalui makanan yang biasa disebut dengan foodborne illness. Foodborne illness masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Hal ini dikarenakan rendahnya higiene perorangan dan sanitasi lingkungan terkait dengan pengolahan serta penyajian makanan.

Manajemen keamanan pangan perlu diterapkan dalam pengolahan makanan disetiap institusi. Hal ini perlu dilakukan karena untuk menjamin mutu dan keamanan makanan yang disajikan sehingga tidak terjadi foodborne illness. Kontaminasi makanan dapat terjadi pada setiap proses pengolahan bahan makanan. Oleh karena itu, penerapan manajemen keamanan pangan disetiap prosesnya dapat mengurangi bahaya (hazard) yang memungkinkan terjadinya kontaminasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun