Perhumas.id - Untuk memberikan pemahaman luas kepada masyarakat terhadap penggunaan bahasa yang mempunyai dampak hukum, Pusat Bahasa Provinsi DIY melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan profesional di bidang bahasa hukum dengan tema "Kesantunan Linguistik sebagai Pencegahan Kejahatan Berbahasa Strategi", Selasa (25/06/2024).
Dalam pembukaannya, Direktur Pusat Bahasa Provinsi DIY, Dwi Pratiwi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para pemangku kepentingan memahami kasus dan potensi penggunaan bahasa yang dapat merupakan pelanggaran norma atau tindak pidana. Lebih lanjut, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan layanan profesional di bidang bahasa hukum yang merupakan salah satu layanan unggulan Pusat Bahasa Provinsi DIY.
Selain Dwi Pratiwi, materi kegiatan sosialisasi pelayanan profesi di bidang bahasa hukum juga disampaikan oleh beberapa tokoh antara lain Polda DIY serta akademisi UGM dan UIN Sunan Kalijaga.
Sementara itu, pemateri dari Polda DIY adalah Akhmad Irwan yang menyelesaikan topik "Penggunaan bahasa di media sosial yang berpotensi menjadi tindak pidana". Dilanjutkan oleh Sailal Arimi dari Universitas Gadjah Mada dengan materi "Hate Speech dalam Perspektif Linguistik Forensik"; dan Andayani UIN Sunan Kalijaga dengan materi "Perilaku sosial masyarakat DIY dalam bahasa yang mempunyai dampak hukum dan strategi penanggulangannya."
Kegiatan yang bertempat di Hotel Grand Rohan Jogja ini diikuti oleh 47 peserta yang berasal dari unsur Satpol PP Kabupaten/Kota, Humas Sekretariat Daerah DIY, dari unsur pemuda kabupaten/kota, dari unsur provinsi/ informasi dan komunikasi kabupaten/kota. , Kelompok Penerangan Masyarakat (KIM) Kabupaten/Kota, Dinas DP3AP2KB Provinsi/Kabupaten/Kota, MKKS Kabupaten/Kota, Ikatan Jurnalis Provinsi Indonesia DIY, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Media Siber Indonesia, dan Lembaga Khusus Anak Kelas II Yogyakarta Perkembangan (). LPKA).
Â
Kegiatan ini selain dilaksanakan secara luring, juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pusat Bahasa Provinsi DIY. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Pusat Bahasa Provinsi DIY melalui KKLP Pembinaan Bahasa dan Hukum untuk mencegah pelanggaran hukum akibat penggunaan bahasa tersebut dengan memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Â
Diharapkan para pemangku kepentingan tersebut dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat yang berada di lingkungan kerjanya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya sopan santun berbahasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H