Mohon tunggu...
Zalsa AlFirmansyah
Zalsa AlFirmansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Pelajar/Mahasiswa

Suka membaca dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Penambahan Dua Skadron Udara Nirawak Guna Meningkatkan Pertahanan Udara yang Lebih Modern

18 Juni 2024   11:13 Diperbarui: 18 Juni 2024   11:23 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mabes TNI AU berencana menambah dua skadron nirawak untuk memperkuat alutsista pertahanan udara. Sebelumnya TNI AU sudah mempunyai dua skadron nirawak yaitu Skadron 51 dan 52 yang bertempat di Pontianak (Lanud Supadio) dan Natuna. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma TNI R. Agung Sasongkojati mengatakan skadron drone itu berada di Skadron Udara 53 dan Skadron Udara 54. Melihat ancaman terhadap kedaulatan yang semakin dinamis TNI AU harus mampu menguasai perkembangan teknologi untuk menghadapi peperangan konvensional dan siber. Dengan melihat serangan drone yang presisi terhadap Komandan Pasukan Quds Garda Revolusi Iran, Qasem Soleimani pada tahun 2020 memberikan gambaran betapa mengerikannya teknologi drone yang dikontrol dari jarak jauh untuk menghancurkan musuh. Peperangan dengan drone ini memberikan tantangan dan ancaman yang tersendiri untuk mengatasinya.

Drone merupakan istilah umum digunakan untuk publik. Militer Amerika menyebutnya (UAS) Umanned Aerial System karena dalam pengoperasiannya terintegrasi beberapa sistem UAV, ground control, dan jaringan satelit sedangkan di Indonesia disebut pesawat udara nirawak. Fungsi drone untuk sasaran tembak latihan baik untuk artileri pertahanan udara, latihan pesawat tempur, maupun uji coba rudal darat ke udara. Drone yang digunakan sebagai latihan dikendalikan oleh remote control, selain sebagai target latihan drone juga sebagai target bagi tembakan musuh untuk umpan dan mengalihkan tembakan musuh.

 Dengan drone dapat memancing persembunyian musuh dan menguras habis jumlah rudal anti pesawat. Setelah itu baru pesawat tempur dan pengebom akan terbang untuk menyerang musuh. Fungsi yang kedua adalah pemetaan wilayah ukuran drone yang kecil dan jenis quadcopter ideal untuk melakukan pemotretan dan memetakan wilayah. Fungsi yang ketiga adalah patroli dan pengintaian. Beberapa keuntungan menggunakan drone adalah yang pertama biaya yang murah meliputi tidak adanya awak didalam drone dapat mengurangi beban. Memiliki bobot yang ringan memungkinkan operasi dalam durasi panjang. Fungsi keempat adalah mendukung infanteri dalan bertempur khususnya saat perang gerilya dimana pasukan infanteri akan memiliki kesadaran situasional sehingga memudahkan mengambil keputusan. UAV dapat menjadi penyerang dilengkapi senjata sehingga disebut sebagai UCAV. Memiliki kelebihan durasi terbang lebih lama dan aman bagi operator. 

UAV bunuh diri atau kamikaze disebut juga loitering munition dapat menghancurkan sasaran yang bersifat membahayakan jika di dekati seperti rudal pertahanan udara. Drone dikendalikan melalui darat dengan ground control station lewat data link gelombang radio. Dapat dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung ketika drone dapat ditarik lurus dengan ground control system maka pengendalian melalui remote kontrol server atau jangkauan line of sight sedangkan jika drone tertutup horizon bumi akan digunakan beyond line of sight (BLOS) dengan bantuan satelit sebagai relay. Namun, bagi negara yang tidak memiliki satelit dapat menggunakan beberapa jaringan drone yang berurutan atau dengan bantuan tower.

Terlebih lagi dengan adanya IKN akan membuat peran dari pemanfaatan UAV ini akan menjadi senjata pertahanan masa depan yang akan terus diteliti. Melihat pembangunan IKN merupakan pusat center of gravity dari Ibu Kota yang bernilai strategis dalam pertahanan wilayah dan nasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun