Hii smart folks!
Apakah sobat tahu nih? Jauh sebelum The Universal Declaration of Human Right di deklarasikan bahkan jauh sebelum Magna Charta dicetuskan di tahun 1215 M, ada loh' satu dokumen tertua yang secara de facto dan de jure diakui oleh seluruh negri, bahkan kesaktian dokumen tersebut dikabarkan bisa menyatukan umat yang beragam ras dan agama dan bisa mencegah kerusuhan politik dan sosial di kota itu. Dokumen tersebut tak hanya dan tak lain ialah Piagam Madinah yang diresmikan oleh Muhammad SAW sang guru dunia.
Terus, apa hubungannya negri kita tercinta-Indonesia dengan piagam madinah?
Jadi gini, smart folks! Biar mimin jabarkan.
Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya. Keberagaman ini seharusnya menjadi kekayaan dan kekuatan bagi bangsa Indonesia. Namun, di sisi lain, keberagaman ini juga menimbulkan berbagai tantangan dan konflik, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Nah, Bagaimana cara menjaga kerukunan dan persatuan di tengah keberagaman bangsa kita? Apakah ada contoh sejarah yang dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia?, tentunya ada dong, apa sih yang gak ada buat smart folks!
Salah satu contoh sejarah yang dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia adalah Piagam Madinah. Piagam Madinah adalah dokumen tertua di dunia yang mengatur tentang hak asasi manusia dan hubungan antara Muslim dan non-Muslim. Piagam Madinah dibuat oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 Masehi, ketika beliau hijrah dari Mekkah ke Madinah. Piagam Madinah berisi perjanjian antara Muslim dan Yahudi di kota Madinah, dan dianggap sebagai konstitusi pertama dalam sejarah Islam.
Indonesia bisa mencontoh Piagam madinah, karena dokumen ini menetapkan prinsip-prinsip dasar seperti kebebasan beragama, perlindungan hak asasi manusia, dan persatuan umat. Piagam Madinah juga mengandung pesan-pesan universal yang dapat mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat Madinah pada zaman Nabi Muhammad SAW. Mari smart folks, Kita mengenal Piagam madinah lebih jauh!
Konsep Persatuan Bangsa dalam Piagam Madinah.
Piagam Madinah memuat 47 pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Madinah. Salah satu aspek yang penting adalah konsep persatuan bangsa. Konsep ini dapat dilihat dari beberapa pesan dalam Piagam Madinah, yaitu:
- Pesan persatuan umat. Piagam Madinah menyatakan bahwa semua penduduk Madinah adalah umat yang satu, tidak termasuk golongan lain (pasal 1). Piagam Madinah juga mengakui bahwa Yahudi Bani 'Auf adalah satu umat bersama orang-orang mukmin, dengan agama mereka masing-masing (pasal 25). Pesan ini menunjukkan bahwa Piagam Madinah menghormati keragaman agama dan keyakinan, serta menjadikan mereka sebagai bagian dari komunitas yang bersatu.
- Pesan persaudaraan. Piagam Madinah menyatakan bahwa seorang mukmin tidak boleh mengikat persekutuan atau aliansi dengan keluarga mukmin tanpa persetujuan yang lainnya (pasal 12). Piagam Madinah juga menyatakan bahwa jaminan atau perlindungan Allah itu satu, Dia melindungi orang yang lemah di antara mereka, dan sesungguhnya orang-orang mukmin sebagian mereka adalah penolong atau pembela terhadap sebagian bukan golongan lain (pasal 15). Pesan ini menunjukkan bahwa Piagam Madinah menegaskan solidaritas dan saling bantu antara sesama mukmin, serta kewajiban untuk melindungi orang-orang yang tertindas atau teraniaya.
- Pesan perdamaian. Piagam Madinah menyatakan bahwa perdamaian orang-orang mukmin itu satu, tidak dibenarkan seorang mukmin membuat perjanjian damai sendiri tanpa mukmin yang lain dalam keadaan berperang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan di antara mereka (pasal 17). Pesan ini menunjukkan bahwa Piagam Madinah mengutamakan perdamaian sebagai solusi konflik, serta menghindari perpecahan atau pengkhianatan di antara sesama mukmi.
Konsep Persatuan Bangsa dalam Konstitusi Indonesia