Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa,
sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi
Konstitusi berfungsi: 1). Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa
agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap
rakyatnya, 2). Memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat
yang dicita-citakan tahap berikutnya, 3). Dijadikan landasan penyelenggaraan
negara menurut suatu sistem ketenegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh
semua warga negaranya, 4). Menjamin hak-hak asasi warga negara
Konstitusi negara di suatu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan
penyelenggaraan negara dan di sisi lain untuk menjamin hak-hak warga negara