Mohon tunggu...
Zal hikam
Zal hikam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi futsal sepak bola game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Nilai dan Norma Kontitusional dalam UUD

23 Oktober 2023   22:04 Diperbarui: 23 Oktober 2023   22:39 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa,

sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.

Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi

Konstitusi berfungsi: 1). Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa

agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap

rakyatnya, 2). Memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat

yang dicita-citakan tahap berikutnya, 3). Dijadikan landasan penyelenggaraan

negara menurut suatu sistem ketenegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh

semua warga negaranya, 4). Menjamin hak-hak asasi warga negara

Konstitusi negara di suatu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan

penyelenggaraan negara dan di sisi lain untuk menjamin hak-hak warga negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun