Nasionalisme berasal dari kata nation, yang berarti “bangsa”. Secara etimologis, kata ini berakar dari bahasa Latin, “natio” atau “nascor”, yang bermakna “saya lahir”, atau dari kata “natus sum", yang berarti “saya dilahirkan”. Dalam perkembangannya, nasionalisme diadopsi menjadi kata nation, yang merujuk pada bangsa atau kelompok manusia yang menjadi penduduk resmi suatu negara. Dengan demikian, nasionalisme dapat diartikan sebagai suatu gejala psikologis, berupa rasa persamaan dari sekelompok manusia yang menimbulkan kesadaran sebagai bangsa. Bangsa adalah sekelompok manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan memiliki rasa persatuan yang timbul karena kesamaan pengalaman sejarah, serta memiliki cita-cita bersama yang ingin dilaksanakan di dalam negara yang berbentuk negara nasional. Maka, dari pemaparan tersebut, secara politik, nasionalisme dimaknai sebagai ideologi yang mencakup prinsip kebebasan, kesatuan, kesamarataan, serta kepribadian selaku orientasi nilai kehidupan kolektif suatu kelompok dalam usahanya merealisasikan tujuan politik, yakni pembentukan dan pelestarian negara nasional.
Secara umum, semangat nasionalisme dalam negara kebangsaan dijiwai oleh lima prinsip, antara lain:
1) kesatuan (unity), dalam wilayah teritorial, bangsa, bahasa, ideologi, dan doktrin kenegaraan, sistem politik atau pemerintahan, sistem perekonomian, sistem pertahanan keamanan, dan kebudayan.
2) kebebasan (liberty, freedom, independence), dalam beragama, berbicara dan berpendapat lisan dan tertulis, berkelompok dan berorganisasi.
3) kesamaan (equality), dalam kedudukan hukum, hak dan kewajiban.
4) kepribadian (personality) dan identitas (identity), yaitu memiliki harga diri (self estreem), rasa bangga (pride) dan rasa sayang (depotion) terhadap kepribadian dan identitas bangsanya yang tumbuh dari dan sesuai dengan sejarah dan kebudayaannya.
5) prestasi (achievement), yaitu cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan (welfare) serta kebesaran dan kemanusiaan (the greatnees adn the glorification) dari bangsan.
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan menganut sistem pemerintahan demokrasi. Kehidupan sehari-hari di Indonesia mencerminkan adanya perpaduan antara nilai-nilai demokrasi dan ajaran Islam. Berikut adalah beberapa aspek penting terkait demokrasi dan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia:
1.Kebebasan Beragama: Indonesia menghormati kebebasan beragama, yang merupakan nilai fundamental dalam sistem demokrasi. Masyarakat Indonesia dapat menjalankan ibadah dan mengikuti ajaran agama mereka sesuai dengan keyakinan pribadi tanpa campur tangan pemerintah.
2.Pancasila: Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mencakup lima prinsip dasar, salah satunya adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa." Prinsip ini mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan toleransi dalam sistem politik Indonesia.
3.Partisipasi Politik: Sebagai negara demokratis, Indonesia mengadakan pemilihan umum secara berkala, termasuk pemilihan presiden, anggota parlemen, gubernur, dan pemimpin lokal. Masyarakat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka dan berpartisipasi dalam proses politik.