Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevensi Pemikiran Kiai Husein Muhammad Tentang Praktik Poligami di Indonesia

3 Juni 2024   11:46 Diperbarui: 3 Juni 2024   12:44 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Skripsi

RELEVENSI PEMIKIRAN KIAI HUSEIN MUHAMMAD TENTANG PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA

Oleh

FIRDA IMAH SURYANI

NIM.17.21.21.063

A. PENDAHULUAN

            Keberagaman pandangan kaum Muslimin dalam isu perkawinan (munakahah), fenomena ini adalah bagian dari kajian Islam yang selalu menjadi topik yang menarik dalam setiap kajian Islam. Karena didalamnya mengkaji beragam masalah kehidupan yang berkaitan satu dengan lainnya, baik itu hubungan dengan Allah (habhminallah) dan hubungan dengan sesama manusia (habluminannas). 

Dalam ajaran agama Islam, pernikahan sebagai sesuatu yang sangat sakral. Sakral karena perkawinan dinyatakan sebagai aspek sosial yang luhur dan suci, dimana komitmen pernikahan dilakukan atas nama Tuhan.

Pernikahan di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dimana dalam bab 1 dasar perkawinan, pasal 1 disebutkan bahwa "perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa".

Kalimat lahir batin sebagaimana yang tercantum dalam UU perkawinan, memiliki arti bahwa perkawinan mempunyai nilai ikatan secara tampak dan juga memiliki ikatan batin yang dapat dirasakan oleh masing-masing individu. Di Indonesia mengakui adanya dua jenis pernikahan, yaitu monogami dan poligami. yang pada dasarnya sama-sama bertujuan untuk terbentuknya perkawinan tentram (sakinah), cinta(mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).

Namun seiring dengan berkembangnya zaman dan pemikiran, poligami dalam Islam kemudian menjadi kontroversial karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan merendahkan martabat perempuan. Di Indonesia, UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami. Poligami hanya dibolehkan dengan beberapa syarat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun