Islam datang bukan memulai poligami melainkan mengatur bagaimana seharusnya poligami dilakukan. Poligami yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu sebelum Islam terlalu bebas, kemudian Islam dengan narasi yang menjujung keadilan datang dan mengatur poligami dengan membatasi jumlah istri yakni empat wanita.
3. Poligami dalam Undang-undang Perkawinan di Indonesia
Undang-undang perkawinan di Indonesia pada dasarnya menganut asas monogami, yaitu seseorang laki-laki hanya melakukan perkawinan kepada seorang perempuan. Tetapi poligami menjadi pengecualian dari asas monogami tersebut. Poligami merupakan pintu darurat yang hanya bisa ditempuh jika dapat memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada prinsipnya selaras dengan ketentuan yang termuat dalam Hukum Islam. Namun dalam hal atau alasan tertentu, seorang suami diberi izin untuk beristri lebih dari seorang.Â
Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami seperti yang terdapat di dalam Pasal 3 yang menyatakan, Seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Bagian yang lain dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu poligami dibenarkan. Kebolehan poligami di dalam aturan sebenarnya hanyalah pengecualian dan untuk itu pasal-pasalnya mencantumkan alasan-alasan yang membolehkan tersebut.
Poligami dalam perundang-undangan Indonesia diatur dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan selanjutnya diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. penjelasan tentang seorang laki-laki yang beristri lebih dari seorang disebutkan dalam pasal 41 sampai pasal 44. Secara keseluruhan, dalam pasal tersebut menjelaskan lebih lanjut pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun syarat-syarat poligami menurut hukum positif adalah sebagai berikut:
a. Harus izin dari pengadilan.
b. Bila dikehendaki dari orang yang bersangkutan.
c.Hukum dan Agama yang bersangkutan mengizinkannya dan tidak ada halangan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur juga tentang poligami yang antara lain disebutkan, bahwa berpoligami hanya dibatasi dengan empat orang isteri. Hal ini seorang suami yang beristri lebih dari seorang, maka harus mendapatkan izin dari pengadilan dan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang disertai beberapa alasan-alasan yang dapat dibenarkan. Sebenarnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk dibenarkan berpoligami menurut hukum positif di Indonesia dapat disignifikansikan menjadi: