Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevensi Pemikiran Kiai Husein Muhammad Tentang Praktik Poligami di Indonesia

3 Juni 2024   11:46 Diperbarui: 3 Juni 2024   12:44 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Karena faktor kebudayaan, perang misalnya, yang mengurangi jumlah laki-laki sehingga terjadi ketidakseimbangan antara jumlah laki-laki dan perempuann sehingga memungkinkan adanya poligami.

b. Lingkungan sosial, seperti penyakit yang memperkecil jumlah laki-laki.

c. Untuk mendapatkan status dalam masyarakat, karena makin banyak istri maka statusnya makin tinggi dalam masyarakat.

d. Untuk tujuan ekonomi, karena makin banyak istri maka makin banyak yang membantunya dalam mencari rezeki.

e. Ingin mendapatkan keturunan karena istri yang pertama tidak memberikannya keturunan.

f. Faktor terakhir yang paling dominan adalah Istimta, yakni sebagai bentuk ksenangan.

Sejarah poligami adalah sejarah manusia, agama, dan masyarakat. Islam bukan pemain baru dalam hal ini. Justru,karena reformasi yang dilakukan Islam, poligami menjadi sakral, suci, dan jauh dari eksploitasi manusia.

Poligami dalam pengertian memiliki lebih dari seorang istri sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Islam datang. Praktik ini banyak terjadi di dunia seperti agama Hindu, bangsa Israel, Persia, Arab, Romawi, Babilonia, Tunisia. Dalam beberapa teks-teks al- Qur'an menyebut sistem sosial dan budaya pra-Islam tersebut sebagai jahiliyyah (masa kebodohan). 

Sebagaimana diketahui dari berbagai sumber praktik poligami sebelum Islam dilakukan tanpa batas. Laki-laki dianggap wajar untuk mengambil istri sebanyak yang dikehendakinya, berapapun, sebagaimana laki-laki juga dianggap wajar saja memperlakukan kaum perempuan sesuka hatinya. 

Kemampuan lebih, kehormatan, dan kewibawaan seseorang atau suatu komunitas seringkali dilihat dari seberapa banyak ia mempunyai istri atau selir. Dari sini kita bisa tahu dan mengerti bahwa poligami bukan semata-mata produk Islam melainkan sudah ada sejak zaman sebelum Islam.

Pada saat Islam datang di Indonesia, pada tahun 700 Masehi atau pada abad ke-7, praktik poligami sudah mengakar. Kemudian ajaran dari kitab suci al-Qur'an dan Nabi Muhammad saw hadir merespon praktik-praktik tersebut dengan membatasi jumlahnya dan memberikan catatan-catatan penting dan mengarahkannya pada penegakkan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun