Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevensi Pemikiran Kiai Husein Muhammad Tentang Praktik Poligami di Indonesia

3 Juni 2024   11:46 Diperbarui: 3 Juni 2024   12:44 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a.  Pandangan Umum Tentang Poligami

1. Pengertian Poligami

Poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari dua arti kata poli yang artinya banyak dan kata gomos artinya perkawinan. Dari dua kata ini memiliki arti pernikahan yang banyak Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata poligami memiliki arti sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya diwaktu yang bersamaan.      

Poligami merupakan salah satu dari bentuk perkawinan yang dikenal dan dipraktekkan manusia semenjak adanya zaman suku-suku bangsa kuno dan masih tetap dipertahankan dalam tradisi hingga kini. Bentuk perkawinan merupakan jamak tunggal yang jika dilihat dari definisinya, maka terlihat adanya arti yang umum dimana kemungkinan bentuk tunggal adalah dari pihak suami maupun pihak istri, oleh karena itu poligami pada dasarnya diklasifikasi menjadi tiga jenis:

a. Poligami; perkawinan yang terjadi antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita dalam waktu tertentu.

b. Poliandri; Yaitu perkawinan antara seorang wanita dengan lebih dari satu laki-laki dalam waktu tertentu

c. Campuran; perkawinan antara dua atau lebih laki-laki dengan dua atau lebih wanita dalam suatu pernikahan kelompok

            Seiring dengan berjalannya kehidupan dan perkembangan peradaban umat manusia, di antara ketiga jenis perkawinan poligami di atas, poligami yang masih tetap eksis dan masih dipraktekkan, maka dari itu pernikahan poligami lebih dikenal sebagai pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita dalam satu waktu tertentu. Dengan kata lain, istilah poligami dengan sendirinya tereduksi dan hanya dipakai untuk menyebutkan tipe pernikahan poligami.

2. Sejarah Poligami

Poligami dalam pengertian memiliki lebih dari satu istri sudah ada sejak lama bahkan jauh sebelum islam datang. Bahkan kita bisa melihat banyak di dunia seperti orang-orang Hindu, bangsa Israel, Persia, Arab Romawi, Babilonia, Tunisia, dan lain-lain yang sudah mengenal poligami. Perkembangan sejarah poligami mengikuti pola pandangan masyarakat atas keberadaan perempuan. Bahwa berabad-abad sebelum ajaran dibawa Nabi Muhammad SAW, poligami telah membudaya. Poligami di zaman dulu tak terbatas, sejumlah riwayat menceritakan bahwa rata-rata pemimpin suku, agama samawi seperti Yahudi dan Nasrani ketika itu memiliki puluhan istri bahkan tidak sedikit yang memiliki istri hingga ratusan.

Pernikahan poligami secara historis pada umumnya terjadi disebabkan beberapa hal yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun