Dalam sejarah, keputusan poligami sempat jadi penyebab perceraian terbesar pasca-kemerdekaan hingga sekarang. Mengamati persoalan poligami dalam perundang-undangan di sejumlah negara Islam tersebut tampak jelas bahwa praktik poligami mengalami proses perubahan dan pembatasan yang ketat. Banyak negara Islam seperti Indonesia, Maroko, Aljazair moderen yang mengatur poligami secara ketat dan cenderung mengarahkannya pada penghapusan. Hingga kini beristri lebih dari satu menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia hingga saat ini masih terus dikembangkan solusi terkait dari praktik poligami di Indonesia.
Pandangan maupun sikap pro dan kontra terhadap poligami cukup variatif di Indonesia. Pandangan sepakat dengan poligami, mereka memahami bahwa praktik poligami adalah suatu yang diperbolehkan menurut surat An-nisa ayat 3. Sedangkan pada golongan yang kontra atau tidak sepakat dengan poligami mengutarakan dengan berbagai pendapatnya, karena hal itu dianggap sebagai penindasan bagi perempuan.
Maka dari itu peran tokoh, ulama, dan cendekiawan yang memiliki persepektif ramah perempuan dengan narasi-narasi kesetaraan sangat dibutuhkan ditengah masyarakat. Peran dari Pemikiran Kiai Husein Muhammad menarik untuk diteliti dengan semangat kesetaraan, dan mengedepankan fakta-fakta di sekitar secara rasional dalam konteks sosio kultur masyarakat sekarang. Sosok yang dikenal sebagai Kiai Feminis di Indonesia. Jarang sekali menjumpai sosok Kiai yang secara terang-terangan aktif menyuarakan fakta ketimpangan sosial dan perempuan yang terjadi pada praktik poligami di Indonesia.
Sehingga hal itu berguna untuk merelevansikan setiap pemikiran agar diterima dengan narasi yang mudah dipahami sekaligus menjadi landasan masyarakat dalam mempertimbangkan dan lebih mengedepankan perkawinan monogami. Sekaligus mencari solusi dari berbagai pandangan terkait dari kalangan pro dan kontra, melalui undang-undang perkawinan di Indonesia.
B. ALASAN MENGAPA MENGAMBIL JUDUL SKRIPSI INI
      Berikut beberapa alasan saya mereview skripsi dengan judul "Relevansi Pemikiran Kyai Husein Muhammad tentang Praktik Poligami di Indonesia":
1. Untuk menganalisis pemikiran Kyai Husein Muhammad terkait praktik poligami dalam konteks masyarakat Indonesia saat ini, karena pemikiran beliau bisa dianggap penting dan relevan sebagai tokoh agama yang berpengaruh.
2. Untuk mengevaluasi apakah pandangan Kyai Husein Muhammad sejalan atau berbeda dengan praktik dan regulasi poligami yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini penting untuk dikaji mengingat poligami masih menjadi isu kontroversial.
3. Untuk mengkaji landasan argumen dan dalil yang digunakan Kyai Husein dalam menyikapi praktik poligami, apakah berdasarkan teks keagamaan atau pertimbangan lain.
4. Untuk menilai relevansi dan aplikasi pemikiran Kyai Husein terkait poligami bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang plural dan dinamis saat ini.
C. PEMBAHASAN