Menurut laporan LBH-APIK, sebanyak 58 kasus poligami yang diadvokasi dari tahun 2018-2021 memperlihatkan bentuk-bentuk kekerasan terhadap istri-istri dan anak-anak, mulai dari tekanan psikis, penganiayaan fisik, penelantaran istri dan anak, ancaman dan teror, serta pengabaian hak seksual istri.
Dampak-dampak buruk yang dilahirkan dari perkawinan poligami yang dilaporkan oleh LBH-APIK itu, dan masih banyak lagi laporan penelitian lain, menunjukkan bahwa poligami yang dipraktikkan sebagian besar orang dewasa ini membawa dampak yang buruk bagi banyak pihak, bukan hanya perempuan (istri), tetapi juga anak-anak (jika ada anak) dan keluarga yang lain, terutama dampak yang bersifat psikologis.
d. Relevansi Pemikiran Kiai Husein Muhammad Terhadap Praktik Poligami Di Indonesia     Â
Poligami sudah jauh berbeda dengan keadaan sekarang khususnya masyarakat Indonesia yang telah memberikan kesetaraan terhadap perempuan di berbagai bidang bahkan dalam beberapa tahun sekarang kesetaraan gender menjadi hal yang sering diperbincangkan di kalangan masyarakat Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan hak perempuan di berbagai bidang disamaratakan dengan laki-laki dan tidak melihat jenis kelaminnya, salah satunya dalam urusan politik.
Sebab itu dengan perubahan paradigma dimasyarakat yang dipengaruhi oleh sosial budaya masyarakat itu sendiri menjadikan sebuah kewajiban untuk menyesuaikan ketentuan hukum yang mengaturnya. Hal ini selaras dengan Kiai Husein Muhammad berpendapat bahwasannya fatwa bisa berbeda dan berubah seiring dengan perubahan zaman, keadaan, tempat dan adat kebiasaan.Â
Hukum sebagai rantai penghubung antara teks yang tertulis dengan realita yang ada dikalangan wilayah tertentu. Sebuah konsep illah yang lebih relevan ialah konsep dengan mengutamakan masalah untuk illahnya (al-illat hiya al maslahah). Karena illah mempunyai peranan yang penting dalam sebuah makna penafsiran hukum, mengandung maslahatan secara meluas akan menimbulkan sebuah hukum yang relevan dan tidak menimbulkan perpecahan.
Pemikiran Kiai Husein Muhammad bahwasannya poligami bukan suatu kewajiban dan perintah sangat relevan untuk dilakukan. Namun problematikanya ialah apakah poligami tegas dilarang atau diperbolehkan dengan beberapa ketentuan dan syarat yang begitu ketat. Bisa dilihat bahwa alasan utama dilarangnya poligami secara tegas yang dilalukan Kiai Husein Muhamad mengacu kepada negara-negara muslim serta beliau mempunyai tekad agar tidak terjadinya diskriminasi dalam praktik berpoligami, seperti yang terjadi dikalangan masyarakat Indonesia banyak kasus poligami yang mendatangkan mudharat.
D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS
      Saya ingin menulis skripsi mengenai tradisi begalan banyumasan yang ada dalam pesta pernikahan, dan keterkaitannya dengan hukum Islam yang ada. Ada beberapa alasan mengapa saya ingin menuliskan hal tersebut, yang paling utama yaitu saya penasaran dan ingin mengetahui bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap tradisi begalan banyumasan yang dilakukan di acara pernikahan. Kemudian apakah antara tradisi lokal tersebut memiliki keterkaitan dengan ajaran agama Islam dan apa pengaruh dari tradisi tersebut dalam pernikahan
Zalfa Qodisah Arindita_222121106
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H