Kedua, seorang suami harus bisa berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya menyangkut masalah lahiriah seperti pembagian waktu, pemberian nafkah dan sebagainya.
Hukum poligami di Indonesia
Di Indonesia, poligami diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 3,4 dan 5 yang menentukan bahwa perkawinan berasas monogami, tetapi membuka kemungkinan atas izin pengadilan untuk memperbolehkan terjadinya poligami.
Permintaan izin tersebut dalam bentuk pengajuan perkara yang bersifat kontentius atau sengketa. Sesuai peraturan undang-undang nomor 4 tahun 1974, permohonan poligami dikabulkan dengan alasan-alasan sebagai berikut
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri
- Istri memiliki cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- Istri tidak dapar memberikan keturunan
Adapun persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh laki-laki sesuai dengan pasal 5 yaitu
- Harus dengan persetujuan dari istri
- Harus ada kepastian bahwa suami mampu menjamin dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan istri dan anak-anak mereka
- Harus ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Batas usia perkawinan
Ayat-ayat dalam al-qur'an tidak ada yang menjelaskan mengenai batasan usia menikah. Adapun ayat al-qur'an yang membahas terkait kelayakan seseoramg untuk menikah terdapat pada surat an-nur ayat 32 dan 59. Dalam ayat 32 surat an-nur ditafsirkan oleh maraghy bahwa para laki-laki atau perempuan yang mampu untuk menikah dan menjalankan hak suam istri seperti berbadan sehat, mempunyai harta dan lain-lain. Namun secara historis, batasan usia pernikahan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan aisyah yaitu berusia 9 tahun. Adapun batasan usia 15 tahun sebagaimana yang diriwayatkan ibnu umar.
Landasan normatife dilihat dari kacamata sosiologis tentang batasan usia baliq atau batasan usia nikah dapat disimpulkan bahwa dasar minimal pembatasan adalah 15 tahun, meskipun aisyah berumur 9 tahun ketika dinikahi Rasulullah. Diumur 15 tahun, diambil pemahaman bahwa umur tersebut merupakan awal kedewasaan bagi anak laki-laki. Adapun bagi perempuan, 9 tahun, untuk daerah seperti Madinah telah dianggap memiliki kedewasaan.
Batasan usia perkawinan di Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada perubahan yang menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dinaikkan menjadi 19 (sembilan belas) tahun, sama dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria. Usia yang dimaksudkan dianggap cukup matang secara mental dan fisik untuk melangsungkan pernikahan dengan tujuan mewujudkan tujuan perkawinan tanpa perceraian dan menghasilkan keturunan yang sehat dan berkualitas. Selain itu, diharapkan bahwa kenaikan batas umur wanita untuk menikah menjadi 16 (enam belas) tahun akan mengurangi laju kelahiran dan mengurangi resiko kematian ibu dan anak. Selain itu, hak-hak anak juga dapat dipenuhi untuk memaksimalkan pertumbuhan anak, yang mencakup pendampingan orang tua dan akses ke pendidikan setinggi mungkin.
Pasal 6 undang-undang no 1 tahun 1974 membahas secara lengkap tentang izin dari pihak orang tua atau wali dan usia pernikahan