Kelima, hak pendidikan dalam keluarga
Keenam, hak mendapatkan kebutuhan pokok sebagai warna negara
Poligami disebut ta'did zaujah (bilangan pasangan) dalam Bahasa arab. Kata poligami terdiri dari dua kata yaitu "poli" yang memiliki arti banyak dan "gami" yang berarti istri. Sehingga dapat disebutkan bahwa poligami adalah seorang suami yang memiliki istri banyak dalam waktu yang bersamaan.
Para ahli membedakan istilah bagi suami yang memiliki istri banyak atapun istri yang memiliki suami banyak. Suami yang memiliki istri lebih dari satu disebut poligami, sedangkan istri yang memiliki suami lebih dari satu disebut poliandri.
Orang-orang hindu, bangsa israil, Persia, arab, romawi, babilonia dan bangsa yahudi sudah mengenal poligami dan membolehkan poligami sebelum datangnya islam. Dr. august forel juga mengatakan bahwa poligami sudah dijalankan oleh bangsa-bangsa sejak zaman primitif, bahkan hingga sekarang.
Poligami dalam islam
Islam memperbolehkan poligami sampai memiliki empat orang istri namun dengan syarat dapat berlaku adil kepada setiap istrinya, baik adil dalam melayani istri secara lahitiyah maupun batiniyah. Namun apabila seorang suami takut tidak dapat berbuat adil, maka lebih baik menikahi seorang perempuan satu saja. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam quran surah an-nisa ayat 3.
Islam memandang poligami lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya karena manusia menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Sifat-sifat tersebut akan mudah timbul dalam kehidupan poligami, sehingga resiko konflik dalam hubungan antara suami istri atau konflik antara istri-istri akan jauh lebih besar. Sehingga, islam menyarankan untuk seorang suami hanya memiliki satu istri saja atau monogami, sehingga akan meminimalisir adanya konflik dalam hubungan berumah tangga.
Dalam islam, untuk melakukan poligami harus memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu
Pertama, jumlah maksimal istri yang boleh dipoligami paling banyak yaitu empat orang. Apabila diantara keempat istrinya ada yang meninggal atau bercerai, maka suami diperbolehkan memiliki istri yang lain.