Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya M. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2024   19:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   19:02 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Wajib, pernikahan akan menjadi wajib untuk seseorang yang sudah siap baik secara mental maupun finansial, dan seseorang itu memiliki kekuatan kuat untuk menyalurkan hasrat seksual dalam dirinya, serta seseorang itu takut akan melakukan perzinaan apabila tidak menikah.

Sunnah, pernikahan akan menjadi sunnah atau dianjurkan apabila seseorang sudah memiliki kemampuan mental maupun finansial serta memiliki hasrat seksual untuk menikah, namun memiliki keyakinan bahwa ia masih bisa mengendalikan dirinya agar tidak melakukan sesuatu yang dilarang Allah atau zina.

Haram, pernikahan akan menjadi haram apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak dapat memenuhi kewajibannya baik secara lahiriyah maupun secara batiniyah sebagai seorang suami kepada istrinya.

Makruh, pernikahan menjadi makruh apabila seorang laki-laki tidak membutuhkan pernikahan, baik disebabkan tidak mampu memenuhi hak calon istri yang bersifat lahiriyah maupun tidak memiliki hasrat seksual, namun calon istri tidak merasa terganggu atas ketidakmampuan calon suami tersebut.

Mubah, pernikahan menjadi boleh dilakukan ataupun boleh ditinggalkan apabila tidak ada sesuatu yang mewajibkan untuk melakukan atau keharusan untuk meninggalkan sesuai dengan syariat.

Syarat dan rukun perkawinan

Pertama, akad nikah

Akad nikah merupakan suatu perjanjian dari kedua belah pihak (mempelai perempuan dan mempelai laki-laki) yang berupa dalam ijab dan qabul. Adapun syarat dari akad nikah yaitu adanya pernyataan ijab dan qabul, ijab dan qabul harus diucapkan secara bersambung dan memiliki maksud yang jelas.

Kedua, calon mempelai pria dan calon mempelai wanita

Adapun syarat bagi kedua calon mempelai yaitu beragama islam, jelas bahwa ia perempuan ataupun laki-laki, dan tidak adanya penghalang perkawinan.

Ketiga, wali dalam perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun