Wajib, pernikahan akan menjadi wajib untuk seseorang yang sudah siap baik secara mental maupun finansial, dan seseorang itu memiliki kekuatan kuat untuk menyalurkan hasrat seksual dalam dirinya, serta seseorang itu takut akan melakukan perzinaan apabila tidak menikah.
Sunnah, pernikahan akan menjadi sunnah atau dianjurkan apabila seseorang sudah memiliki kemampuan mental maupun finansial serta memiliki hasrat seksual untuk menikah, namun memiliki keyakinan bahwa ia masih bisa mengendalikan dirinya agar tidak melakukan sesuatu yang dilarang Allah atau zina.
Haram, pernikahan akan menjadi haram apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak dapat memenuhi kewajibannya baik secara lahiriyah maupun secara batiniyah sebagai seorang suami kepada istrinya.
Makruh, pernikahan menjadi makruh apabila seorang laki-laki tidak membutuhkan pernikahan, baik disebabkan tidak mampu memenuhi hak calon istri yang bersifat lahiriyah maupun tidak memiliki hasrat seksual, namun calon istri tidak merasa terganggu atas ketidakmampuan calon suami tersebut.
Mubah, pernikahan menjadi boleh dilakukan ataupun boleh ditinggalkan apabila tidak ada sesuatu yang mewajibkan untuk melakukan atau keharusan untuk meninggalkan sesuai dengan syariat.
Syarat dan rukun perkawinan
Pertama, akad nikah
Akad nikah merupakan suatu perjanjian dari kedua belah pihak (mempelai perempuan dan mempelai laki-laki) yang berupa dalam ijab dan qabul. Adapun syarat dari akad nikah yaitu adanya pernyataan ijab dan qabul, ijab dan qabul harus diucapkan secara bersambung dan memiliki maksud yang jelas.
Kedua, calon mempelai pria dan calon mempelai wanita
Adapun syarat bagi kedua calon mempelai yaitu beragama islam, jelas bahwa ia perempuan ataupun laki-laki, dan tidak adanya penghalang perkawinan.
Ketiga, wali dalam perkawinan