2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan iktikad jahat;
3. penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau dengan hukuman yang lebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan;
4. melukai berat atau mengenainya, dilakukan oleh suami atau oleh istri terhadap istri atau suaminya sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau mengakibatkan luka-luka yang membahayakan.
Kesimpulan
Sebagai umat muslim, sangatlah penting untuk memahami hukum perkawinan dalam islam sebagai landasan sehingga dapat menjalankan kehidupan berumah tangga yang sesuai dengan ajaran agama. Dari belajar mengenai hukum perkawinan kita banyak mengetahui tentang persyaratan perkawinan menurut islam, memahami hak dan kewajiban seorang suami dan istri, mengerti apa-apa saja yang menjadi larangan dalam perkawinan. Dengan adanya hukum perkawinan dan hukum perkawinan islam ini, kita dapat mengetahui dan mempelajari apa saja problematika dalam rumah tangga. Dan kita juga belajar bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut yang tentu saja sesuai dengan al-qur'an maupun sesuai dengan undang-undang perkawinan.
Inspirasi yang saya dapatkan dari buku ini
- Penting sekali bagi saya maupun seseorang untuk memahami suatu hukum dengan tujuan menambah pengetahuan dan menjadikannya landasan dalam kehidupan
- Saya dapat memahami bahwa posisi hak dan kewajiban menduduki tempat yang seimbang
- Buku ini menginspirasi saya untuk lebih dalam lagi mempelajari mengenai hukum islam, terlebih lagi mengenai hukum perkawinan itu sendiri
Bibliography
Bunyamin mahmudin, hermanto agus. Hukum Perkawinan Islam. Cetakan 1. Bandung. CV Pustaka Setia. 2017
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H