Mohon tunggu...
Zalfa Qodisah Arindita
Zalfa Qodisah Arindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten yang akan kami bawakan mengenai hukum perdata Islam di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya M. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A dan Agus Hermanto, M.H.I

14 Maret 2024   19:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   19:02 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Adapun masalah pencatatan perkawinan yang tidak dilaksanakan tidak mengganggu keabsahan suatu perkawinan yang telah dilaksanakan sesuai hukum Islam karena hanya menyangkut aspek administratif. Hanya, apabila suatu per- kawinan tidak dicatatkan, suami istri tersebut tidak memiliki bukti autentik bahwa mereka melaksanakan suatu perkawinan yang sah. Berdasarkan aspek yuridis, akibatnya perkawinan tersebut tidak diakui pemerintah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum (no legal force). Oleh karena itu, perkawinan tersebut tidak dilindungi oleh hukum, bahkan dianggap tidak pernah ada.

Akibat nikah sirri

  • Istri sirri tidak dianggap sebagai istri sah secara hukum. Mereka tidak berhak atas nafkah dan warisan jika suami mereka meninggal dunia, serta tidak berhak atas pembagian harta jika perpisahan terjadi.
  • Istri sirri sering dianggap sebagai istri simpanan atau tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan, yang membuatnya sulit bersosialisasi secara sosial.
  • Menurut hukum negara, ketidaksahnya perkawinan sirri berdampak negatif pada status anak yang dilahirkan, yang dianggap sebagai anak tidak sah. Akibatnya, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarganya (Pasal 42 dan 43 UU Perkawinan, Pasal 100 KHI). Dalam akta kelahirannya, hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya karena statusnya sebagai anak luar nikah.

Hukum nikah sirri

Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah nikah sirri dan semacamnya, dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan Pasal 2 ayat 2.

Hal ini berarti, perkawinan dianggap sah apabila telah dilakukan menurut hukum Islam (menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri). Selain itu, pasangan suami istri tersebut, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, mempunyai kewajiban mencatatkan perkawinannya ke KUA (Pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

Nikah hamil

Nikah hamil sering diartikan dalam kajian Arab dengan istilah al-tazawwuj ni al-haml, artinya perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang sedang hamil. Hal ini terdapat dua kemungkinan; dihamili terlebih dahulu sebelum dinikahi atau dihamili oleh orang lain, kemudian menikah dengan orang yang bukan menghamilinya.

Bayi yang dilahirkan dari hasil pernikahan hamil disebut oleh ahli hukum Islam sebagai istilah ibn al-zinaa atau ibn al- mula'ana. Jadi, nama tersebut dinisbatkan kepada kedua orangtua yang telah berbuat zina atau melakukan perbuatan dosa. Adapun bayi yang dilahirkannya tetap suci dari dosa dan tidak mewarisi atas dosa yang dilakukan oleh kedua orangtuanya.

Menurut para ulama, di antaranya Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali, pernikahan keduanya sah dan boleh bercampur sebagaimana suami istri, dengan ketentuan apabila pria tersebut yang menghamilinya kemudian ia mengawininya, tetap keduanya dianggap sebagai pezina. Ibnu Hazm berpendapat bahwa keduanya boleh dinikahkan dan boleh bercampur, dengan ketentuan apabila telah bertobat dan menjalani hukuman dera

Menurut KHI Bab VIII Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) disebutkan:

1. Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan seorang wanita yang menghamilinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun