Lagi ramai di sosial media tersebarnya video dari seorang guru dan muridnya yang bertindak asusila. Guru asal gorontalo bernama David Hakim yang diduga melakukan child grooming kepada siswanya yang bernama Pasha Pratiwi yang duduk di bangku kelas 12 MAN 1 Kabupaten Gorontalo.
Korban bercerita di akun facebooknya bahwa semuanya berawal dari pelecehan verbal yang dilakukan oleh gurunya yang tidak lain adalah David Hakim. Saat itu korban tidak sama sekali menanggapi, namun lama kelamaan pelaku semakin berani dengan melakukan sentuhan-sentuhan kecil seperti merangkul dll. Namun karena korban adalah yatim piatu sehingga tidak merasakan kasih sayang orangtua dan menganggap semua itu adalah hal yang wajar seperti kasih sayang orangtua pada umumnya. Semakin lama pelaku melakukan tindakan pelecehan yang lebih jauh seperti memeluk dan menyentuh bagian vital. "Modusnya tersangka sering kali memberikan bantuan dan perhatian lebih kepada korban, dalam hal ini kegiatan pembelajaran korban di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman. Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/9).
Hal tersebut sudah dilakukan dalam hampir setahun lebih dan sudah dicurigai oleh teman-teman dari korban sebelum akhirnya ada temannya yang memergoki dan memvideokan aksi tersebut. Pelaku diduga melakukan brainwash kepada korban secara ikatan emosional yang kelamaan membuat korban menjadi nyaman dengan aksi asusila tersebut.Â
Pihak sekolah juga sudah menonaktifkan pelaku dari proses mengajar dan memindahkan korban ke sekolah lain dengan metode pembelajaran daring.Â
Kasus ini sudah di tangani oleh kepolisian setelah paman dari korban melapor. dilansir dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/ Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan oknum guru berinisial DH itu sudah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang.
Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Yang ditambah sepertiga dari hukuman yang telah ditetapkan sebagai unsur bahwa pelaku adalah seorang tenaga pendidik," kata Deddy, Rabu (25/09).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H