Mohon tunggu...
Zalfa Ghina Khairunnisa
Zalfa Ghina Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

E-Commerce Bagai "Palugada", Mudah Nian Mendapat Sianida

31 Desember 2022   15:30 Diperbarui: 31 Desember 2022   15:35 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dewasa ini, tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan zaman mempengaruhi peningkatan di segala aspek, salah satunya teknologi. Didukung dengan keberadaan internet, teknologi dapat menjadi sebuah “senjata” yang dapat digunakan oleh manusia. Sayangnya, di balik banyaknya hal positif yang bisa dihasilkan dari kedua hal tersebut, keberadaan internet dan teknologi pun dapat menjadi bumerang besar bila digunakan sebaliknya.

Baru-baru ini, ramai pembahasan kasus pembunuhan keluarga di Magelang yang didalangi oleh salah satu anak dari keluarga tersebut. Sang anak dengan sengaja menuangkan sianida ke dalam teh dan kopi keluarganya yang biasa diminum pagi hari. Yang tak kalah mengejutkannya, bahan yang digunakan pelaku untuk membunuh keluarganya didapatkan melalui E-commerce. Di samping motif dari pelaku, buah negatif dari kemajuan teknologi yang didukung oleh keberadaan internet sungguh terlihat jelas.

Kasus pembunuhan keluarga di Magelang ini bukan kali pertama penggunaan sianida sebagai alat pembunuhan. Kasus sate sianida Bantul yang menewaskan seorang bocah yang merupakan anak dari supir ojek online 2021 lalu, misalnya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, terdakwa dari kasus tersebut ternyata membeli sianida melalui E-commerce. Apa yang sebenarnya terjadi dengan kebijakan jual-beli bahan-bahan kimia? Apakah racun memang semudah itu untuk didapatkan?

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor/75/M-DAG/PER/10/2014 tentang pengadaan, distribusi, dan pengawasan bahan berbahaya telah diatur bahwa bahan kimia jenis natrium sianida, sianida dan sianida oksida selain dari natrium, serta sianida komplek merupakan jenis bahan berbahaya yang dibatasi impor, distribusi, dan pengawasannya dalam artian tidak bisa dijual secara bebas tanpa izin atau lisensi yang mendampinginya. Namun, kenyataannya apa yang dikatakan sebagai “pengawasan” tidak sepenuhnya terjadi. Para pelaku dari kedua kasus di atas tetap bisa melancarkan aksinya.

Gembar-gembor bahwa penjualan sianida maupun bahan kimia lain mulai dibatasi dan diperhatikan sudah terjadi sejak kasus kopi sianida Mirna 2016 silam. Ternyata, pemerintah masih “kecolongan” dalam mengawasi hal ini. Pada kasus terbaru mengenai sianida, beberapa pihak dari platform E-commerce baru angkat suara mengenai penjualan bahan kimia berbahaya setelah kasus ramai dibicarakan. Sama halnya dengan pemerintah beberapa waktu lalu, pihak-pihak terkait akan memberikan penjelasan ketika kasus sudah menjadi besar. Haruskah siklusnya selalu berjalan seperti ini?

Adaptasi berbagai sektor dengan kemajuan internet dan teknologi tentu harus terus dilakukan. Para oknum yang memanfaatkan E-commerce sebagai tempat jual-beli barang-barang ilegal merupakan bentuk dari alternatif lain melawan keketatan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, pemerintah tidak mempertimbangkan adanya cara lain yang dapat ditempuh untuk membeli barang-barang ilegal seperti bahan kimia berbahaya, yaitu melalui penjualan online tanpa harus memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Melacak Benang Merah dari Transaksi “Merah”

Dengan banyaknya kasus nyata mengenai penjualan bahan kimia berbahaya yang membuka peluang kejahatan dapat terjadi, khususnya penjualan secara online, hukum harus ditegakkan. Platform E-commerce harus mendapatkan pengawasan yang sama ketatnya oleh pemerintah, bahkan harus mendapatkan sanksi atau hukuman seperti mencabut izin operasi di Indonesia bila ketahuan ada oknum yang berhasil menjual barang ilegal termasuk bahan kimia berbahaya di platform terkait.

Selain itu, platform E-commerce harus bisa melakukan pencegahan seperti memblokir kata kunci terkait pencarian barang ilegal dan berbahaya, memblokir dan mengusut oknum di balik akun yang berhasil menjual barang berbahaya, atau melakukan tracking ke mana barang ilegal dan berbahaya tersebut dikirim, agar benang merah dari kegiatan tersebut dapat terlacak, bahkan ditindak lanjuti.

Maka dari itu, diharapkan pemerintah terkait dan berbagai platform E-commerce di Indonesia dapat bekerja sama dengan baik untuk membangun kegiatan berniaga online yang aman. Langkah tersebut juga dapat memperkecil peluang terjadinya kejahatan dengan cara serupa, karena tidak semua manusia memiliki hati nurani untuk tidak memanfaatkan peluang kejahatan yang bisa dilakukan, bahkan kepada orang terdekatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun