Langkah-langkah yang Bisa Diambil
Untuk mengatasi persoalan ini, BPOM harus meningkatkan pengawasan terhadap produk skincare, terutama sunscreen, dengan mewajibkan uji klinis untuk produk yang mengklaim SPF tertentu sebelum dipasarkan. Di samping itu, konsumen perlu lebih memahami klaim produk dan memilih barang dengan kritis, tanpa mudah terpengaruh oleh promosi. Produsen diharapkan untuk lebih terbuka mengenai hasil pengujian dan informasi mengenai kandungan produk agar konsumen dapat mengambil keputusan yang tepat.
Kesimpulan
Isu klaim berlebihan pada produk perawatan kulit, terutama tabir surya, merupakan masalah serius yang berpengaruh pada kesehatan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap merek lokal. Sebagai pembeli, kita perlu lebih cermat dalam memilih barang dan tidak gampang terpengaruh oleh pernyataan yang belum jelas kebenarannya. Di sisi lain, pengawasan yang lebih ketat dan kejelasan dari produsen sangat diperlukan agar insiden overclaim ini tidak terjadi lagi di masa mendatang. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan sektor skincare di Indonesia dapat tumbuh dengan baik dan menyediakan produk yang benar-benar aman dan efektif untuk masyarakat.
Sumber: Arumbi, N. D., Hermawan, S., & Nugroho, A. (2024). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Overclaim Sun Protection Factor (SPF) Pada Produk Tabir Surya X. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(2), 25-34.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H