Mohon tunggu...
ZALFAA HEDYANA RAHAYU
ZALFAA HEDYANA RAHAYU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Dokter Hewan Menjadi Garda Terdepan dalam Konservasi dan Perlindungan Satwa Liar

1 Januari 2025   01:11 Diperbarui: 1 Januari 2025   01:11 1
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Green Network Asia 

Konservasi satwa dan perlindungan spesies yang terancam punah menjadi isu penting dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem global. Salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam hal ini adalah dokter hewan. Sebagai tenaga medis yang terlatih untuk merawat dan mendiagnosis berbagai penyakit pada hewan, dokter hewan tidak hanya terlibat dalam kesehatan hewan peliharaan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas hidup satwa liar dan spesies yang terancam punah. Salah satu kontribusi utama dokter hewan dalam konservasi satwa liar adalah penanganan penyakit yang dapat mengancam populasi spesies tertentu. Penyakit menular seperti rabies, leptospirosis, dan herpes dapat menyebar dengan cepat dan merusak keseimbangan populasi hewan liar. Dokter hewan memiliki keterampilan untuk mendiagnosis, mengobati, dan memberikan vaksin untuk mencegah penyakit ini. Vaksinasi massal pada spesies yang rentan merupakan langkah proaktif yang membantu meminimalkan penyebaran penyakit berbahaya.

Dokter hewan juga melakukan pemeriksaan rutin di berbagai kawasan konservasi terhadap satwa liar untuk menemukan penyakit sejak dini, sehingga dapat segera dilakukan langkah pengendalian untuk mencegah wabah. Oleh karena itu, dokter hewan bekerja sama dengan ahli biologi, konservasionis, dan pemerintah untuk menjaga kesehatan satwa liar. Meski memiliki peran yang sangat penting, dokter hewan yang terlibat dalam konservasi dan perlindungan satwa menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya. Banyak organisasi konservasi, terutama yang berfokus pada satwa liar, memiliki anggaran yang terbatas untuk menangani kasus-kasus medis yang kompleks. Selain itu, bekerja dengan satwa liar seringkali penuh risiko karena hewan-hewan tersebut dapat bersifat agresif atau terinfeksi penyakit zoonosis yang dapat menular ke manusia.

Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990.4 Undang- Undang Nomor 5 tahun 1990 mengatur mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sudah terjadi harmonisasi dan sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur pula mengenai sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran salah satunya mengenai eksploitasi hewan yang terdapat dalam Pasal 40 ayat (2) yang berbunyi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa sanksi pidana orang yang dengan sengaja mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan (terdapat dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2)).

SUMBER:

Kosasih, V. (2019). ASPEK HUKUM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN SATWA YANG DILINDUNGI MELALUI TAMAN SAFARI LAGOI BINTAN DI PULAU BINTAN (Doctoral dissertation, UAJY).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun