Mohon tunggu...
Zalfa Azalia Widi Putri
Zalfa Azalia Widi Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya menonton film dan mendengar musik genre kpop

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sikap Diskriminatif BPIP Terhadap Paskibraka Putri di IKN

25 Agustus 2024   22:15 Diperbarui: 25 Agustus 2024   22:18 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SProses pengukuhan 76 anggota Paskibraka tahun 2024 di IKN oleh Presiden Joko Widodo (sumber : https://images.app.goo.gl/KXfsV1BKbyiB7qjdA)

17 Agustus menjadi hari kebanggan bagi setiap warga negara Indonesia, pada hari kemerdekaan ini sudah seharusnya seluruh warga negara Indonesia merasakan euphoria kebahagiaan, namun di sisi lain terjadi kontroversi terkait anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) putri yang bertugas di IKN. 

Mereka mendapatkan perlakuan yang membuat anggota Paskibraka putri merasa tidak diharagai dan tidak dihormati karena BPIP mewajibkan Paskibraka putri yang menggunakan hijab harus melepaskan hijab saat proses pengukuhan dan pengibaran pada tanggal 17 Agustus 2024. Saat proses pengukuhan 76 anggota paskibraka oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, IKN (13/08) terlihat tidak ada satupun anggota paskibraka putri yang memakai hijab, padahal dari informasi yang didapatkan terdapat 18 anggota putri yang memakai hijab. 

Hal ini tentu menjadi sorotan dan menuai banyak kritik dari warga negara Indonesia, padahal sikap atau rasa nasionalisme seseorang tidak dapat ditentukan oleh pakai atau tidak pakai nya atribut keagamaan seseorang. Tentu hal ini juga tidak mencerminkan penerapan poin Pancasila pertama yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa". 

Padahal Negara Indonesia membebaskan warganya untuk  memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing, lalu kenapa aturan seperti ini masih diterapkan?  

 

Setelah terjadi kericuhan terkait aturan tersebut, ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia terkait aturan dilepasnya penggunaan hijab pada Paskibraka putri yang bertugas di IKN. Setelah kejadian tersebut aturan terkait penggunaan hijab ditelurusi lebih lanjut dan pada hari pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024 yang dilakukan di Istana Negara di IKN terlihat 18 paskibraka putri yang menggunakan hijab tetap memakai hijabnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun