Sering mendengar kata praduga, kan?
Jika pernah bersinggungan dengan hukum atau membaca kasus-kasus yang berhubungan dengan peristiwa hukum. Akan terbiasa dengan satu asas, yaitu asas "Praduga tak bersalah" atau istilah asingnya, "Presumption of Innocence".
Dalam KBBI, arti kata Praduga adalah: Anggapan tentang sesuatu tanpa (harus) membuktikannya terlebih dahulu.
Kali ini, aku tak akan membahas tentang hukum. Namun, mengeja makna kata Praduga itu dari cerita di masa kecilku dulu. Aku tulis, ya?
Semasa kecil, aku pernah melakukan praduga. Logika kecilku pun digiring untuk mempercayai sebuah pernyataan. Bahwa aku adalah anak yang ditemukan Amak (ibuku) di sungai, saat mencuci pakaian.
Setidaknya ada tiga alasan yang diajukan oleh semua saudaraku, untuk memperkuat cerita dan julukan itu.
Pertama. Rumah Amak (Ibuku) di dekat sungai.
Jarak rumah Amak dengan sungai tak sampai 50 meter. Selain itu, dulu keluargaku serta tetangga, beraktivitas di sekitar sungai. Semisal mandi, mencuci pakaian, alat dapur, juga buang hajat.
Kedua. Aku laki-laki sendiri.