Mohon tunggu...
Zaldi Euli
Zaldi Euli Mohon Tunggu... -

warga negara yang gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menutup Kelemahan Pasal 1 UU Nasionalisasi

25 Juni 2018   08:24 Diperbarui: 25 Juni 2018   08:36 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aset nasionalisasi di ujung tanduk. Menuju hilang kewibawaan negara Indonesia. Dapat saja menjadi ancaman bahwa aset nasionalisasi ke depan seperti barang tanpa nilai. Khasanah sejarah negara terpuruk.

Suramnya masa depan aset nasionalisasi itu mungkin saja terjadi. Kalau saja makna kata 'bebas' dalam kalimat pasal 1 UU Nomor 86/1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda atau UU Nasionalisasi tak ditafsirkan lebih kuat.

Kata 'bebas' dalam kalimat pasal 1 UU Nasionalisasi sampai kini masih terbatas pada makna keberadaannya. Terletak di wilayah Republik Indonesia. Tapi dirasakan masih lemah dari kekuatan hukum.

Aset nasionalisasi belum memiliki perlindungan hukum yang juga bebas dari tuntutan dan gugatan oknum-oknum tertentu. Yang berniat merampasnya lagi dengan dalih hukum.

Padahal aset nasionalisasi merupakan bukti serta bentuk kedaulatan negara Indonesia terhadap bekas kepemilikan bangsa asing yang pernah "singgah" di Nusantara. Jika aset nasionalisasi tak dilindungi, maka negara pun dapat dianggap lemah.

Kata 'bebas' dalam isi pasal 1 UU Nasionalisasi yang hanya terbatas pada keberadaan dapat membuat siapapun kembali mengklaimnya dengan berbagai alasan hukum. Contoh sederhana: aset SMAK Dago.

Bertahun-tahun mengalami gugatan dan tuntutan hukum dari pihak tertentu yang ingin merebutnya lagi. Padahal aset nasionalisasi yang kini sebagai lembaga pendidikan tersebut dibeli secara sah dari negara (Departemen Keuangan masa itu).

Sama saja kewenangan negara saat menasionalisasi aset SMAK Dago tak dihiraukan sebab masih terus direcoki oleh ulah oknum berdalih hukum. Negara seperti tidak berdaya.

Saatnya memperkuat makna kata 'bebas' dalam kalimat pasal 1 UU Nasionalisasi dengan melindunginya dari tuntutan hukum. Untuk menjaga masa depan kedaulatan Indonesia melalui aset nasionalisasi.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun