Mohon tunggu...
Zaldi Euli
Zaldi Euli Mohon Tunggu... -

warga negara yang gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Nasionalisasi Itu Tafsir Kedaulatan Negara

8 Juni 2018   17:17 Diperbarui: 8 Juni 2018   17:22 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalau makna kata atau frasa 'bebas' dalam pasal 1 UU Nomor 86/1958 tentang Nasionalisasi (UU Nasionalisasi) hanya terbatas maksudnya pada kepemilikan dan berada di wilayah Republik Indonesia, maka dirasa amat lemah secara kepastian hukum.

Mengapa? Sebab siapa saja berhak untuk kembali mengklaim aset-aset milik bangsa asing yang telah diambilalih pemerintah Indonesia untuk dikelola publik.

Artinya: aset nasionalisasi akan tidak pernah aman dari cara mafia untuk merampas aset nasionalisasi.

Alasan lain: aset nasionalisasi yang masih saja diganggu atau digugat oknum tertentu maka tidak selaras dengan hukum perdata internasional. Bahwa aset nasionalisasi tidak sepatutnya digugat berdalih hukum padahal telah diambilalih negara.

Mempertahankan aset nasionalisasi adalah bentuk kekuatan negara. Sebagai wujud kedaulatan negara. Maka: memperkuat tafsir pasal 1 UU Nasionalisasi sepertinya adalah mutlak.

Sebagai contoh; aset nasionalisasi SMAK Dago yang terus dirongrong oknum tertentu untuk kembali merebutnya. Padahal pengelola SMAK Dago secara sah membelinya dari negara. Aset peninggalan Het Cristelijch Lyceum (HCL) itu menjadi "barang sexy" diperbutkan mafia.

Lalu: apa harus mendiamkan aset nasionalisasi diganggu terus? Tafsir hukum bisa memperkuat kedudukan kedaulatan negara Indonesia.*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun