Mohon tunggu...
Zaldi Euli
Zaldi Euli Mohon Tunggu... -

warga negara yang gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Membentengi Aset Nasionalis sebagai Fakta Kedaulatan

6 Juni 2018   16:54 Diperbarui: 6 Juni 2018   17:26 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Aset nasionalisasi itu sejarah. Kebanggan bangsa Indonesia terhadap suatu peristiwa sejarah masa lampau yang pernah dialami. Selain itu: aset nasionalisasi adalah bentuk kedaulatan.

Fakta bahwa Indonesia memiliki kedaulatan terhadap negerinya sendiri dengan mengambilalih aset-aset bekas peninggalan bangsa asing yang pernah singgah di sini.

Namun apa jadinya bila aset nasionalisasi diganggu? Tidak memiliki kepastian hukum. Padahal jelas diperoleh secara legal dari pemerintah Indonesia. Sebab hanya dirasakan tidak kuatnya argumentasi kata 'bebas' dalam pasal 1 UU Nomor 86/1958 tentang Nasionalisasi.

Maka sederhana saja: sejarah kekayaan bangsa Indonesia terkoyak dan cacat kedaulatan.

Indonesia memiliki multikhasanah aset nasionalisasi. Sebut saja SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat, peninggalan Het Cristelijch Lyceum yang kini dikelola YBPSMKJB. Istana Pamularsih (Istana Oei Tiong Hoam) di Semarang, Jawa Tengah. Atau Chartered Bank Building peninggalan India, Australia dan Cina di Kota Tua, Jakarta.

Makna kata 'bebas' seolah tak menjamin aset-aset nasionalisasi itu dapat aman dan nyaman dari gangguan klaim sepihak berdalih status hukum dari oknum tertentu guna merampasnya. Hal itu dialami SMAK Dago.

SMAK Dago terus dirongrong kelompok tertentu yang mencoba merebut lagi aset nasionalisasi lembaga pendidikan tersebut. Padahal jelas: pengelola saat ini --YBPSMKJB-- secara sah membelinya dari Departemen Keuangan (masa itu).

Pengertian 'bebas' hanya sebatas tafsir kepemilikan dan berada dalam wilayah Republik Indonesia. Tidak ada jaminan juga bebas dari gangguan berdalih hukum untuk kembali dirampas.

Perlu penguatan lebih terhadap makna kata 'bebas' dalam pasal 1 UU Nomor 86/1986 tentang Nasionalisasi. Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini sedang diajukan adalah upaya tepat arah. Untuk menyelamatkan sejarah & kedaulatan bangsa.

Dan pemerintah: tak seharusnya lepas tanggung jawab dan terkesan enggan membentengi aset nasionalisasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun