Mohon tunggu...
Zaky Wildan
Zaky Wildan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Lulusan S1 pendidikan bahasa dan sastra Indonesia dengan hobi menulis seputar berita dan info terkini

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ahmad Effendy Noor dan Kontroversi Pupuk, Menakar Logika Hukum yang Tidak Berimbang

3 Desember 2024   10:06 Diperbarui: 3 Desember 2024   11:19 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahmad Effendy Noor (sumber gambar pribadi) 

Dalam beberapa waktu terakhir, nama Ahmad Effendy Noor mencuat di berbagai pemberitaan terkait dugaan pelanggaran hukum atas distribusi pupuk tanpa izin. Sebagai pengusaha pribumi yang berupaya mengembangkan inovasi di sektor pertanian, kasus ini menimbulkan berbagai spekulasi tentang keadilan hukum di negeri ini.

 Kuasa hukum Ahmad Effendy Noor dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada petani yang dirugikan dalam aktivitas distribusi pupuk yang dilakukan oleh kliennya. Pernyataan ini membuka diskusi lebih dalam tentang bagaimana hukum seharusnya memandang pengusaha lokal yang berkontribusi pada sektor strategis seperti pertanian.

Kasus yang Melibatkan Ahmad Effendy Noor  

Mengutip laporan dari [SuaraPublik.id](https://suarapublik.id/dianggap-edarkan-pupuk-tanpa-izin-kuasa-hukum-angkat-bicara/), Ahmad Effendy Noor, seorang pengusaha lokal, dituding mendistribusikan pupuk tanpa izin resmi dari pemerintah. 

Dalam konteks ini, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa distribusi pupuk tersebut dilakukan dengan itikad baik dan tujuan utama untuk membantu petani. Hal yang menarik, tidak ada laporan dari para petani yang merasa dirugikan akibat distribusi pupuk tersebut.  

Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa aturan yang digunakan untuk menjerat kliennya memiliki logika yang tidak berimbang. Menurut mereka, aturan ini tidak hanya mengekang kreativitas pengusaha lokal, tetapi juga berpotensi menghambat kontribusi positif mereka terhadap pembangunan sektor pertanian. "Klien kami adalah salah satu pengusaha pribumi atau anak bangsa yang ingin berkreasi. 

Dikriminalisasi dengan aturan seperti ini, tentu menurut kami logikanya tidak berimbang," tegas kuasa hukum Ahmad Effendy Noor.  

Konteks Regulasi Pupuk di Indonesia

Regulasi pupuk di Indonesia memang sangat ketat, dengan tujuan utama untuk memastikan kualitas dan distribusi pupuk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Namun, dalam kasus ini, perlu dipertanyakan apakah penerapan aturan tersebut benar-benar relevan dengan kondisi di lapangan.

Jika distribusi pupuk yang dilakukan oleh Ahmad Effendy Noor tidak merugikan petani dan bahkan berkontribusi pada produktivitas mereka, apakah tepat jika aktivitas tersebut dianggap sebagai pelanggaran? Apakah hukum telah memperhatikan asas keadilan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat?  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun