Jika tidak Hafal Pancasila, Apakah Mampu Mengamalkannya?
Pancasila sebagai pedoman hidup bagi warga negara Indonesia. Secara teori, jika kita berpedoman pada sesuatu maka kita harus tahu dulu apa yang kita pedomani. Seperti halnya Pancasila, kita harus tahu apa itu Pancasila, kemudian kita memedomani Pancasila tersebut. Menurut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bahwa Pancasila sebagai pedoman hidup bagi warga negara Indoensia. Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) pasal 24 C. Di sini kita memahami bahwa Pancasila menjadi sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman hidup bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kenyataannya masih ada dijumpai seseorang yang mengaku sebagai warga negara Indonesia dan menurutnya telah mengamalkan Pancasila tetapi tidak mengetahui apa saja sila-sila dalam Pancasila. Di antara kasus-kasus tersebut, yaitu seorang anggota Pemuda Pancasila tidak hafal sila kedua dalam Pancasila (Wartakotalive.com, 26/7/2024), Â oknum Polisi tidak hafal Pancasila saat pimpin upacara (Tribun Medan.com, 17/10/2023), dan sejumlah kasus serupa. Ini sungguh ironis, bagaimana bisa telah mengamalkan tetapi tidak tahu sila-sila dalam Pancasila. Mungkin yang dimaksud melakukan hal kebaikan sebagai warga negara Indonesia, ya ini tidak salah karena semua orang dituntut untuk berbuat baik. Sehingga orang tersebut dapat dikatakan telah mengamalkan Pancasila.
Pancasila digali dari akar budaya bangsa Indonesia. Pancasila merupakan cerminan perilaku masyarakat Indonesia. Pencasila adalah wajah bangsa Indonesia. Sehingga seseorang telah melakukan segala bentuk kebaikan tetapi ia tidak mampu merinci atau memilah kategori segala perilaku kebaikannya bisa saja telah melakukan atau memedomani 5 sila dalam Pancasila.
Namun alangkah baiknya, jika kita sebagai warga negara Indonesia dapat menyebutkan 5 sila dalam Pancasila. Di antara sila-sila itu adalah; (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lebih dalam lagi, seseorang juga harus mengetahui butir-butir dari setiap sila. Sehingga dari sila-sila tersebut, seseorang dapat menganalisa praktik pengamalan dari masing-masing sila.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI