Mohon tunggu...
Zaky Faris Maulana
Zaky Faris Maulana Mohon Tunggu... -

Bandarlampung Citizen

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kami Ingin Hidup Aman di Bandar Lampung

31 Maret 2015   02:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:46 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya gerah. Saya mulai gerah.

Tindak kriminal yang marak terjadi beberapa waktu ini, khususnya di daerah Bandar Lampung dan sekitarnya, mungkin sempat membuat kita cemas untuk keluar rumah. Mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor, pembegalan, dan yang paling menyita perhatian adalah tindakan pembunuhan oleh pelaku kejahatan.

Entah mengapa segala tindak kriminal tersebut tidak pernah ada habisnya. Sebentar-sebentar kita melihat berita di media massa mengenai suatu tindak kejahatan. Beberapa hari kemudian kita akan melihat hal serupa terulang kembali, seakan-akan semua itu menjadi rutinitas. Rutinitas yang biasa dilakukan oleh pelaku kejahatan. Rutinitas yang dijadikan mata pencaharian.

Dompet, uang, motor, mobil, dan harta benda lainnya menjadi sasaran utama pelaku kejahatan. Berbagai cara untuk mendapatkannya rela dilakukan. Dengan berbekal senapan api, senjata tajam, atau mungkin tangan kosong mereka beraksi. Tidak jarang korban diperlakukan secara kasar, dilukai, hingga tak segan untuk dihabisi nyawanya.


Halo, Tuan/Nyonya Pelaku Kejahatan! Semudah itukah Anda menghilangkan nyawa seseorang? Bukankah kita semua manusia beradab dan berakal sehat? Sudah hilangkah akal sehat Anda? Saya rasa, jawabannya Ya.

Tentu saja kita ingin hidup di lingkungan aman dan damai, jauh dari tindakan biadab seperti yang saya sebutkan diatas. Hak untuk hidup, aman, dan damai sebenarnya telah dijamin oleh pemerintah. Hak hidup dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dasar hukum yang menjamin hak untuk hidup aman di Indonesia juga terdapat dalam Pasal 9, Ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.” Bahkan dalam visi Kota Bandar Lampung juga tercantum salah satu unsur utama dalam pembangunan yaitu unsur Aman, yang didefinisikan sebagai suatu kondisi tercipta dan terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat baik dari gangguan manusia maupun dari gangguan alam, diukur dari menurunnya tingkat kriminalitas, minimnya tingkat gangguan baik keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Sekarang, mari kita kemabli berkaca pada lingkungan kita tinggal. Sudahkah keamanan kita dijamin? Sudahkah kita merasa aman dalam menjalankan segala aktivitas kita? Sudahkah kita merasa aman ketika ingin keluar rumah atau meninggalkan rumah? Sudahkah kita merasa aman ketika pulang kuliah, bekerja, atau beraktivitas malam hari? Saya yakin kita semua tidak akan merasa aman seratus persen.

Saya bukan orang yang mengerti betul masalah hukum. Saya bukan orang yang berada dalam suatu organisasi masyarakat. Saya sebagai warga yang tinggal di Kota Bandar Lampung sekedar ingin mencurahkan isi hati, menunjukkan keprihatinan, dan keinginan saya melalui beberapa paragraf ini. Kira-kira inilah yang saat ini dirasakan masyarakat Bandar Lampung. Saya berharap kota yang kita cintai ini lekas menjadi kota yang lebih aman dan damai.

Karena saya gerah. Saya mulai gerah.

-----------------------------------------------------

Bandar Lampung, 31 Maret 2015

Pukul 02.25 dini hari

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun