Mohon tunggu...
Zaki akbar
Zaki akbar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa | Penulis | Pemerhati Hukum

A Writer Of The Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lindungi Ferdian Paleka, Youtuber Prank Sembako Sampah

10 Mei 2020   11:15 Diperbarui: 10 Mei 2020   14:48 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Zaky Akbar

Baru-baru ini sosial media kembali dikejutkan dengan viralnya video prank yang menunjukkan seorang youtuber Indonesia Ferdian paleka dan rekannya memberikan sembako sampah kepada beberapa Waria.

Youtuber tersebut tentunya mendapat berbagai kecaman dari netizen. Selain itu, korban prank sembako sampah tersebut juga melaporkan youtuber ferdian paleka. Hal tersebut membuat youtubee feedian paleka bersama rekannya ditangkap oleh penegak hukum.

Sayangnya, kembali beredar video di sosial media yang memperlihatkan perundungan Ferdian Paleka direkam oleh salah satu tahanan. Tidak hanya itu, pemukulan hingga kepala botak juga dialami oleh ferdinan paleka. 

Hal tersebut menunjukkan kurang & lalainya perlindungan hukum bagi youtuber ferdinan paleka bersama rekannya oleh Kapolres bandung. Sebab, dalam video tersebut menunjukkan kondisi yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh siapapun. 

"Asas Presumption of Innocent"

Selama palu sidang belum menyatakan seorang bersalah atau tidak bersalah maka tidak ada seorang pun yang berhak menjustifikasi termasuk dilakukannya perundungan & penghinaan.

Hal tersebut dipertega dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa :

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalahsebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun