Mohon tunggu...
Zakya Annisa
Zakya Annisa Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501049

201910501049 - Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Alternatif Pembiayaan Pembangunan Jalan Tol dengan PPP

18 April 2021   22:10 Diperbarui: 18 April 2021   23:48 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia sedang gencar dalam pembangunan infrastruktur. Utamanya pembangunan jalan tol. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah beberapa jalan tol penghubung antar kota dibangun. Baik yang sudah selesai pembangunannya, maupun jalan tol yang masih dalam tahap pembangunan. Tercatat dalam web Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), terdapat 53 proyek pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia. Mulai dari provinsi Aceh, seperti proyek Jalan Tol Sigli, proyek Jalan Tol Binjai Langsa, dan yang termasuk dalam bagian 15 ruas Trans Sumatera, hingga proyek Jalan Tol Manado-Bitung dan proyek Jalan Tol Mamminasata di Sulawesi.

Pembangunan infrastruktur jalan tol tentu memakan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan dari data Kementerian Keuangan RI, kemampuan pemerintah Indonesia dalam mendanai pembangunan infrastruktur mengggunakan dana publik dari negara sangat terbatas. Untuk itu, diperlukan pendanaan alternatif yang bisa menutupi kekurangan dana public dalam pembangunan infrastruktur. Mengenai hal ini, salah satu alternatIf yang digunakan pemerintah adalah dengan metode Public Partner Relationship (PPP) sebagai metode pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan tol.

Menurut pengertian dari BSL Management Consultant pada 2004, Public Private Partnerships (PPP) adalah sebuah metode pembelian atau pengadaan yang mempertemukan sektor public dan sektor privat ke dalam kerja sama jangka panjang untuk keuntungan bersama.

Public Private Partnership (PPP) atau diartikan sebagai Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS) merupakan mekanisme pembiayaan alternative dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas diberbagai negara khususnya negara maju (The Aid For Development Effectiveness Secretariat, 2021:1).

Dalam metode Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS), peran sektor privat atau swasta adalah dengan penyediaan dana yang dibutuhkan dalam proyek pembiayaan pembangunan infrastruktur. Tidak hanya itu, sektor swasta juga berperan dalam menjamin proyek akan berjalan dan dikelola dengan baik serta efisien.

Sedangkan peran pemerintah atau sektor public adalah menyediakan kondisi yang mendukung investasi. Peran ini sangat penting mengingat pemerintah harus mendapatkan kepercayaan dan meningkatkan komitmen yang ada untuk menjaring investor menginvestasikan dananya dalam jangka panjang. Cara pemerintah menjalankan perannya adalah dengan menyusun kerangka kerja serta regulasi yang berkaitan dan sesuai dengan proyek pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga bertanggung jawab memberikan garansi dan dukungan untuk mendapatkan ketertarikan investor dalam mendorong realisasi pembiayaan pembangunan.

Kaitannya dengan pembangunan infrastruktur di Indonesia, metode PPP atau KPS yang digunakan diberi nama KPBU. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, KPBU adalah Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum berdasarkan perjanjian kedua belah pihak dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko.

KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, BUMN ataupun BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Untuk gambaran singkat, KPBU dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan dilakukan oleh pihak pemerintah yaitu dengan menyusun rencana anggaran dana, mengidentifikasi, pengambilan keputusan, dan penyusunan Daftar Rencana KPBU. Selanjutnya adalah tahap penyiapan, pihak pemerintah yang menjadi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dibantu Badan Penyiapan disertai kosultasi public menghasilkan prostudi kelayakan, rencana dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, serta pengadaan tanah yang akan digunakan dalam pembangunan infrastruktur. Terakhir pada tahap transaksi, PJPK akan melakukan penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian serta pemenuhan biaya.

Untuk saat ini, metode KPS yang berjalan di Indonesia terkait dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan tol sendiri belum bisa dikatakan berjalan secara maksimal. Dilansir oleh CNBC Indonesia, pada November 2019, investasi swasta untuk pembangunan jalan tol masih tergolong rendah. Dari data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dana investor untuk skema PPP pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan tol periode 2015-2019 hanya terpenuhi 28%-nya saja dari perencanaan. Atau setara dengan Rp 142 triliun dari Rp 500 triliun. Untuk itu pemerintah sedang berusaha membarikan penawaran lebih kepada investor agar mau menginvestasikan dananya dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur, utamanya jalan tol.  

Perkembangan proyek Public Private Partnership yang berkaitan dengan infrastruktur jalan tol sendiri dapat diakses di http://simpulkpbu.pu.go.id/ yang merupakan web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan PPP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun