Mohon tunggu...
Zakya Annisa
Zakya Annisa Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501049

201910501049 - Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lika-Liku Kemacetan APBD Jember

24 Maret 2021   20:12 Diperbarui: 24 Maret 2021   22:47 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jember mengalami kemacetan penyaluran dana APBD di awal tahun 2021. Dilansir oleh laman kompas, masalah APBD ini sudah berawal sejak bulan Juli 2020. Bermula dari tidak adanya lampiran Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember 2021. Dan berlanjut dengan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) APBD tahun 2021 pada tanggal 8 Januari 2021 tanpa persetujuan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sebenarnya DPRD Kabupaten Jember sudah memberi peringatan dan mengirim surat kepada Bupati Jember saat itu, Faida mengenai kelemahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada bulan Agustus 2020. DPRD juga menyatakan tidak berani membahas Rancangan APBD 2021 karena KUA-PPAS bermasalah. Sekalipun Bupati Faida sudah menyampaikan agar Rancangan APBD segera dibahas di DPRD Jember sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Akhirnya terjadilah macetnya pembahasan APBD 2021.

Permasalahan ini berlanjut pada Oktober 2020, dimana Pemerintah Kabupaten Jember melayangkan surat permohonan izin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2020 dan 2021 kepada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Di bulan yang sama, surat tersebut dibalas oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang menyatakan, pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD, penandatanganan Peraturan Daerah APBD, serta penandatanganan peraturan kepala daerah tidak memerlukan izin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri.

Dilansir oleh beritajatim.com, pada bulan Desember 2020, Bupati Faida mengirimkan surat bernomor 900/2680/35.09.412/2020 dengan perihal Permohonan Ijin Menetapkan Perkada tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Dan dibalas satu hari kemudian oleh Sekretaris Daerah, Heru Tjahjono dengan surat bernomor 900/11712/203.6/2020 perihal Pengembalian Dokumen Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021. Alasan pengembalian dokumen adalah perkada yang diajukan Bupati Faida tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 91. Heru Tjahjono juga mengingatkan bahwa jika penetapan APBD mengalami keterlambatan, maka ada dua hal yang harus dirujuk. Pertama, Pasal 110 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerlntah Nomor 12 Tahun 2019. Kedua, Pasal 105A ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada tanggal 8 Januari 2021, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Achmad Imam Fauzi, menetapkan dan mengundangkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021. Dilansir oleh laman kompas, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tersebut menyebutkan jumlah pendapatan daerah sebesar Rp. 3.778 triliun dan jumlah belanja daerah sebesar Rp. 4.544 triliun. Disini muncul permasalahan bahwa tidak ada pengesahan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Jawa Timur sendiri, telah diketahui mengembalikan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD Jember 2021 melalui surat Nomor: 900/ 11942/ 203.6/ 2020 pada tanggal 5 Januari 2021 sehingga kas daerah Pemerintah Kabupaten Jember mengalami kekosongan anggaran.

Rancangan Peraturan Bupati APBD 2021 yang belum disetujui Gubernur Jawa Timur berdampak pada kas daerah Pemerintah Kabupaten Jember mengalami kekosongan anggaran dan berakibat pada macetnya gaji aparatur sipil negara. Gaji ASN, honorer dan DPRD di bulan Januari 2021 baru cair pada tanggal 28 dengan berdasarkan hukum Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.

Pergantian bupati yang bersamaan dengan dilantiknya Hendy Siswanto sebagai Bupati Jember pada Jumat 26 Februari 2021 seakan memberi harapan pada permasalahan APBD Kabupaten Jember. Bupati baru, Hendy Siswato menyatakan dalam pidato perdananya, akan menargetkan pembahasan APBD selesai paling lambat dalam dua pekan. Dan hingga pada akhir Februari 2021, Kabupaten Jember belum memiliki peraturan kepala daerah (Perkada) atau Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2021.

Bupati Hery Siswato dikabarkan kerap mendiskusikan mengenai APBD kepada ketua DPRD Kabupaten Jember. Dan pada tanggal 20 Maret 2021, Bupati Hendy mengumpulkan para pejabat untuk agenda mempercepat penyusunan rancangan APBD 2021. Hendy memaparkan kalau pemerintah harus turun tangan terlibat karena Jember memiliki potensi APBD yang harus segera digerakkan. Ia juga sempat menyinggung, jika tidak diatasi segera, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jember bisa anjlok.

Bupati Jember Hendy Siswanto menargetkan pembahasan APBD Jember bisa selesai pada Maret 2021. Namun, pada kondisi lapangan, hingga artikel ini ditulis (24/03/2021), rancangan APBD Kabupaten Jember belum selesai disusun. Dilansir oleh Nusadaily.com, Wakil Ketua DPRD, Dedi Dwi Setiawan, menyatakan lembaga legislatif akan terus mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jember agar segera merampungkan penyusunan rancangan APBD. Dedi menambahkan, dirinya tidak mendapat keterangan pasti mengenai penyebab belum rampungnya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang digarap oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Jember. Dedi mengatakan, ada kabar tentang kendala sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) yang menjadi masalah teknis, namun seharusnya tidak sampai menjadi penghambat.

Diharapkan permasalahan ini tidak semakin panjang dan segera selesai sebelum bulan puasa. Mengingat hectic-nya harga pasar dan kondisi ekonomi menjelang lebaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun