Mohon tunggu...
Zakki Amaroddin
Zakki Amaroddin Mohon Tunggu... -

mahasiswa UIN Maliki Malang Fakultas Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kehamilan di luar Nikah

30 November 2014   23:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:25 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehamilan di luar Nikah

“setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melelui perkawinan yang sah”. Begitulah bunyi pasal 28B UUD 1945 yang menjelaskan bahwa setiap warga Negara yan ingin melanjutkan keturunannya harus melalui pernikahan yang sah. Ketika ada kehamilan tanpa ada pernikahan yang sah itu jelas melanggar hukum. Terbentuknya keluarga yang bahagia, harmonis dan sejahtera adalah tujuan dari pernikahan dan itu merupakan idaman semua orang. Tetapi dalam mewujudkan tujuan ini seringkali mengalami kendala. Kendala baik yang berupa konflik dalam rumah tangga itu sendiri seperti contoh kekerasan terhadap istri atau anak, perselingkuhan, perceraian dan masih banyak lagi.

Hal yang tak asing lagi bahkan sudah biasa ditemukan dimana-mana. Ketika mendengarkan sebuah berita ada perawan hamil tanpa ada laki-lakinya. Hubungan gelap antara si perempuan dengan laki-laki yang hanya menuruti hawa nafsunya, seolah-olah mereka tak memikirkan tentang akibat dari perbuatan yang mereka lakukan. Tetapi ketika sudah mulai tampak akibat nya mereka bingung dengan keadaan yang di tanggungnya. Akhirnya yang mereka lakukan yaitu ada yang si laki-laki melarikan diri karena tidak mau bertanggung jawab, kedua siperempuan menggugurkan kandungannya karena tidak ingin menanggung anak bayinya. Ketiga mereka terpaksa menikah dengan keadaan hamil terlebih dahulu.

Permasalahan kehamilan diluar nikah ini akan menyebabkan serangkaian akibat buruk yang sering terjadi dewasa ini. Ketika anak bayinya lahir maka akan timbul masalah keluarga sedikit demi sedikit. Pertama ketika suaminya dituntut untuk membiayai kehidupan keluarganya, pada saat itu dia yang berusia yang seharusnya belum waktunya bekerja maka akan muncul masalah. Suaminya yang pengangguran tidak mempunyai penghasilan dituntut terus oleh istrinya. Akhirnya terjadi percekcokan dalam rumah tangga. Ketika hal itu tidak bisa dibendung lagi bisa jadi akan terjadi perceraian. Dari perceraian itu tadi akan mengakibatkan permasalahan baru yaitu tentang masa depan anaknya. Bagaimana nasib anaknya kedepan nanti tidak mereka pikirkan. Siapa yang akan mengurus dan membiayai anaknya nanti, padahal anaknya perlu sekolah, perlu kesehatan, perlu mendapatkan perlakuan yang sewajarnya. Apalagi ketika mereka berdua melepaskan tanggung jawab terhadap anaknya hal ini lah yang sangat dikhawatirkan. Anak yang seharunya mendapatkan kasih sayang dari orang tua malah di tinggal. Di usia yang masih labil dan belum bisa mengendalikan diri.

Ketika sudah dewasa biasanya anak seperti itu akan terganggu mentalnya. Prilaku anak akan cenderung menjadi pendiam atau bahkan overaktif. Bertindak brutal karena tidak ada orang yang ditakutinya, Sulit untuk dinasehati. Akibat buruk dari perbuatan orang tua tadi berdampak pada anak. Anak yang tidak tau apa-apa harus ikut menanggung atas apa yang telah diperbuat orang tuanya. Kita pasti sering melihat kejadian seperti ini. Masa depan anak yang tidak jelas akan menimbulkan permasalahan baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun