Stratifikasi sosial dalam hukum Indonesia
Stratifikasi sosial atau sering kita kenal dengan sebutan pengelompokkan sosial, atau kasta, atau diskriminasi, atau tingkatan strata sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat sering kita temui hal-hal semacam ini. Penyebab yang melatar belakangi terjadinya stratifikasi sosial yaitu tingkat kekayaan, tingkat pendidikan, kepentingan, jabatan, dan masih banyak lagi. Pada akhir-akhir ini stratifikasi semakin menjadi dan nampak begitu jelas.
Sudah di jelaskan dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum di indonesia. Seperti yang telah dijelaskan dalam pasal 27 UUD 1945 yangberbunyi, “ Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tetapi seperti yang kita ketahui, hukum di Indonesia masih memandang beda antara kalangan pejabat dengan masyarakat bawah. Mereka diperlakukan tidak sama antara keduanya.
Belakangan ini penegak hukum indonesia dirasa kurang tegas dalam mengambil keputusan terutama pada kasus korupsi. Mungkin ada ketidak beresan pada sistemnya atau mungkin pada pelaku penegak hukumnya sendiri. Karena sangat terlihat jelas ketika mengambil keputusan atas hukuman yang diberikan pada pelaku tindak korupsi. Tetapi ketika dihadapkan dengan kasus-kasus kecil atau kasus yang dilakukan oleh masyarakat kalangan bawah. Contohnya kasus pencurian yang sangat sepele tetapi mendapat hukuman yang berat, bahkan lebih berat dari pada hukuman yang diberikan pada kasus korupsi. Hal ini tidak hanya terjadi sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Hampir setiap ada kasus korupsi selalu seperti itu, bahkan ketika dihadapkan dengan kasus semacam ini hukum di Indonesia akan tampak tak berdaya.
Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, entah itu orang kaya atau miskin, petani, nelayan ataupun pejabat. Indonesia harus segera bangkit dari keterpurukan ini. Mau sampai kapankah terus seperti ini. Negara yang bersih dari korupsi, bersih dari stratifikasi social, bersih dari segala macam kejahatan harus diwujudkan. Cita-cita Negara yang dulu pernah diucapkan yaitu seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke4 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.Dari situ sudah tampak jelas cita-cita para pendiri Negara kita yaitu mewujudkan keadilan social yang artinya ketika terjadi kasus seperti ini berarti telah menyimpang dari cita-cita bangsa karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Dan itu semua harus dihilangkan dan jangan terus menerus dilakukan. Kesadaran diri dari para pelaksana hukum dan penegak hukum harus dilaksanakan jangan hanya tau teori saja tetapi yang lebih penting adalah praktiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H