" Pembinaan Narapidana"
Apa itu Pemasyarakatan? Menurut UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat 1. Pengertian dari "Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan dalam tata peradilan pidana".Â
Di dalam pemasyarakatan terdapat sistem yang mengatur atau bisa disebut sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangitindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab (menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat 2).Dalam menajalani masa pidananya di UPT Pemasyarakatan yaitu terkhusus  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Narapidana wajib memenuhi dan mengikuti alur pembinaan sebelum dinyatakan dapat keluar atau bebas dari mas pidana. Hal tersebut sudah tercantum di dalam sepuluh prinsip pemasyarakatan.Â
Sehingga narapidana sudah mulai mendapatkan pembinaan sejak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang statusnya masih tersangka  atau terdakwa untuk kepentingan penyelidikan penuntutan dan pemerikasaan di sidang pengadilan.Â
Bagaimana bentuk pembinaan tahanan di Rumah Tahanan Negara? Pembinaan tahanan di Rumah Tahanan Negara yaitu berupa pelayanan tahanan yang meliputi seperti penerapan program pembinaan perawatan yaitu perawatan jasmani maupun rohani.
Pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan untuk mereka yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah di vonis oleh hakim yaitu berupa pemberian pembinaan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas narapidana terhadapa Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, dan perilaku profesional, kesehatan jasmani, dan rohani yang dilaksanakan dalam beberapa tahap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H