Mohon tunggu...
Zakiya Miftahul Misbah
Zakiya Miftahul Misbah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Diponegoro

Zaki merupakan mahasiswa Ekonomi Islam Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro yang memiliki ketertarikan dalam bidang Islamic Finance, Leadership, dan Entrepreneur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan UMKM dalam Proses Perizinan Usaha dalam Bentuk NIB dan SPP-IRT di Desa Greges Tembarak

13 Agustus 2023   14:51 Diperbarui: 13 Agustus 2023   14:54 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil di KWT Rosella Mandiri Desa Greges

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor yang diberikan kepada setiap pelaku usaha sebagai bentuk identifikasi resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi perizinan di Indonesia untuk mempermudah proses berbisnis dan meningkatkan investasi. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah. NIB menggantikan berbagai izin-izin perizinan yang sebelumnya diperlukan, sehingga mengurangi birokrasi. NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai nomor registrasi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha di Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah proses perizinan dan pemantauan usaha. NIB diperkenalkan dalam rangka implementasi sistem OSS (Online Single Submission) yang bertujuan untuk merampingkan dan mempercepat proses perizinan serta memfasilitasi investasi di Indonesia.

Sedangkan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah regulasi yang mengatur produksi makanan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga atau skala kecil. Produk yang termasuk dalam PIRT biasanya mencakup makanan olahan atau makanan siap saji yang dihasilkan secara tradisional oleh masyarakat di tingkat rumah tangga atau skala usaha kecil. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kualitas, keamanan, dan kebersihan makanan yang dihasilkan, serta memastikan bahwa makanan tersebut aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Melihat kondisi realita yang ada, masih banyak terdapat UMKM yang ada di Desa Greges Kecamatan Tembarak Kabupaten Temanggung yang belum memiliki perizinan usaha berupa NIB dan SPP-IRT. Pelaku UMKM di wilayah tersebut berdiri atas dasar yang penting berjalan lancar dan fokus mendapatkan profit yang diinginkan. Perizinan usaha belum dijadikan hal yang penting dalam pendirian UMKM dikalangan masyarakat tersebut.

Zakiya Miftahul Misbah mahasiswa Ekonomi Islam Universitas Diponegoro yang tergabung dalam tim KKN Tematik Desa Greges, melaksanakan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengedukasi dan mendampingi pelaku UMKM dalam perizinan usaha. Dalam kegiatan tersebut, mereka mengedukasi dan mendampingi pembuatan NIB dan SPP-IRT sebagai salah satu syarat dalam perizinan produk yang beredar. Subjek pendampingan usaha ialah kepada :

  • KWT (Kelompok Wanita Tani) Panglipur Estri, kelompok ini berada di Dusun Greges, Desa Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Kelompok ini memproduksi jahe instan bubuk yang diproduksi dengan kuantitas banyak.

  • KWT (Kelompok Wanita Tani) Rosella Mandiri, kelompok ini berada di Dusun Banjar, Desa Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Kelompok ini memproduksi gula jahe instan, temulawak instan, dan kunir asem instan.

Gambar diambil di KWT Rosella Mandiri Desa Greges
Gambar diambil di KWT Rosella Mandiri Desa Greges
  • Catering Mba Yaya, UMKM ini berada di Dusun Banjar, Desa Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. UMKM ini memproduksi roti dan kue kering yang pangsa pasarnya sudah luas sampai luar kota temanggung.

Gambar diambil di Catering Kue Mba Yaya Desa Greges
Gambar diambil di Catering Kue Mba Yaya Desa Greges

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Zaki dan tim KKN Tematik pada tanggal 2 Agustus 2023 di Desa Greges, Kabupaten Temanggung, telah memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai cara memperoleh perizinan usaha yang resmi dari Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Beberapa pentingnya NIB yang telah dipahami masyarakat di Desa Greges Kecamatan Tembarak Kabupaten Temanggung adalah:

1. Mudahnya Proses Pendirian Usaha: NIB menggantikan sejumlah izin yang sebelumnya harus diperoleh oleh pelaku usaha untuk memulai atau mengoperasikan bisnis. Dengan NIB, proses pendirian usaha menjadi lebih cepat dan lebih efisien.

2. Mendorong Investasi: NIB juga bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia dengan memberikan kemudahan kepada investor dalam memulai dan mengelola usaha di negara tersebut.

3. Mengurangi Birokrasi: Penerapan NIB membantu mengurangi jumlah dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha, sehingga mengurangi beban birokrasi bagi para pelaku usaha.

4. Pemantauan dan Regulasi: NIB memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengatur lebih baik aktivitas usaha yang beroperasi di Indonesia.

Sedangkan beberapa pentingnya SPP-IRT yang dipahami oleh masyarakat di Desa Greges  adalah

1. Keamanan Konsumen: PIRT diperlukan untuk memastikan bahwa makanan yang diproduksi oleh industri rumah tangga telah melewati proses produksi yang higienis dan aman untuk dikonsumsi.

2. Pengawasan Produksi: PIRT membantu pihak berwenang untuk mengawasi dan memastikan bahwa produksi makanan dari industri rumah tangga memenuhi standar kebersihan dan keamanan tertentu.

3. Perlindungan Pelaku Usaha Kecil: PIRT memberikan pengakuan resmi terhadap produk makanan dari industri rumah tangga, sehingga membantu pelaku usaha kecil untuk memasarkan produk mereka dengan lebih baik.

4. Penyuluhan dan Edukasi: Proses perizinan PIRT melibatkan penyuluhan dan edukasi bagi produsen makanan industri rumah tangga tentang praktik-produksi yang aman dan higienis.

Kedua hal ini memiliki peran penting dalam membangun lingkungan usaha yang teratur, aman, dan berkelanjutan di Indonesia, dengan NIB lebih berfokus pada perizinan dan regulasi bisnis secara umum, sedangkan PIRT lebih fokus pada izin dan pengawasan produksi makanan di tingkat rumah tangga atau skala kecil. Diharapkan, kegiatan ini akan menjadi pemantik untuk pentingnya izin usaha dalam rangka meningkatkan kualitas UMKM dan memajukan perekonomian masyarakat setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun