Seminggu belakangan ini terdapat berita hangat tentang adanya PPN terhadap pendidikan dan pangan, berita yang sangat hangat ini menjadi salah satu alasan kenapa saya mengambil tema atau judul ini. Menurut saya, PPN yang belum dilaksanakan ini menjadi salah satu berita panas dan membuat banyak orang cemas karena mereka memikirkan dampak apabila terjadi pada masyarakat bawah yang belum stabil dalam hal ekonomi.
PPN terhadap pendidikan ini masih belum jelas diberlakukannya dan diterapkannya, banyak sebuah artikel yang sudah membahas tentang berita hangat ini di dalam artikel tersebut banyak yang setuju dan tidak setuju.Â
Menurut sekelompokkan orang yang tidak setuju karena akan membuat pendidikan menjadi mahal, tidak dapat mensejahterakan rakyat yang dimana pendidikan merupakan salah satu faktor utama tentang kemajuan negara, dan banyak rakyat kecil yang sebelum adanya berita tentang pendidikan akan dikenakan PPN saja masih banyak anak yang belum dapat hak untuk bersekolah bagaimana nanti kalau diberlakukan PPN ini akan mengakibatkan banyak anak yang akan putus sekolah.Â
Sedangkan, menurut yang setuju yaitu karena diberlakukannya PPN terhadap pendidikan akan membuat pendidikan menjadi lebih mementingkan sebuah mutu yang baik, dan membuat fasilitas penunjang pendidikan.
Menurut Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, menegaskan bahwa rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan membuat angka putus sekolah meningkat.Â
Pasalnya, PPN ini akan dikenakan untuk jasa pendidikan dengan iuran dalam batas tertentu. Rencana pemerintah mengenakan PPN untuk jasa pendidikan diketahui dari Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).Â
Ternyata yang akan dikenakan dalam PPN pendidikan dan pangan yaitu Produk yang mempunyai kualitas terbaik dan pendidikan yang memiliki dan terlibat dalam komersial.Â
Seperti dalam berita Jakarta, CNN Indonesia "Untuk sembako, pengenaan PPN tidak akan diberlakukan pada kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional. Pengenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional."Â
Dan "Jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya masyarakat SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN".
Menurut pendapat saya, tentang artikel diatas apabila ditetapkannya PPN untuk pangan dan pendidikan tidak disama ratakan atau hanya beberapa pangan yang kualitas baik serta pendidikan yang memiliki nilai komersial saya setuju karena tidak mengganggu masyarakat ekonomi bawah dan dapat membuat salah satu masukan kepada negara apabila ditetapkannya sebuah PPN tersebut.Â
Tetapi, yang saya lihat banyak masyarakat mampu yang masuk kedalam sekolah negri dan masyarakat bawah bahkan masyarakat ekonomi rendah masuk ke dalam sekolah swasta yang dimana sekolah tersebut terdapat adanya banyak pengeluaran tidak seperti sekolah negri.Â