Salah satu pilar utama pendukung kemajuan suatu negara adalah pendidikan. Sebuah negara dapat meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakatnya dengan mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas  melalui pendidikan.Setiap individu seharusnya berhak mendapatkan pendidikan yang layak, karena pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap individu tanpa terkecuali.
Namun, permasalahan muncul  ketika seseorang berasal dari keluarga berpendapatan rendah, tingginya biaya sekolah menjadi penghambat mereka dalam  menyelesaikan pendidikan. Karena biaya pendidikan yang terus meningkat, banyak siswa Indonesia yang terpaksa untuk putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidikannya, karena mereka  tidak sanggup untuk membayar biayanya.
Fenomena putus sekolah di Indonesia terus menjadi sorotan. Mengutip laporan Badan Pusat Statistik  tahun 2023, sebanyak 2,4 juta anak usia sekolah tidak bisa melanjutkan pendidikannya karena keterbatasan biaya. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan nyata dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Saya sering menyaksikan keluarga yang harus membuat pilihan sulit antara memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membayar biaya sekolah anak-anaknya. Sungguh menyedihkan melihat beberapa tetangga saya yang bahkan rela mengurangi jatah makan atau menunda berobat demi menyisihkan uang untuk pendidikan. Yang lebih memiriskan, tidak sedikit anak-anak yang akhirnya harus meninggalkan bangku sekolah untuk bekerja membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Menurut saya, ini adalah gambaran nyata betapa mahalnya biaya pendidikan telah memaksa banyak keluarga untuk mengorbankan masa depan anak-anak mereka.
Dari sudut pandang pendidikan, masalah ini dapat dijelaskan menggunakan berbagai teori pendidikan, salah satunya adalah teori keadilan sosial. Seharusnya, sarana pendidikan menjadi untuk meningkatkan mobilitas sosial. Tetapi  dengan semakin tingginya biaya pendidikan, akses terhadap pendidikan berkualitas menjadi tidak merata. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip pemerataan dan keadilan dalam pendidikan, yang seharusnya memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan, tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarganya. Sayangnya, kenyataannya menunjukkan bahwa tingginya biaya pendidikan menghalangi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Tingginya biaya pendidikan di Indonesia juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dalam Landasan Pendidikan. Aspek yuridis menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang terjangkau, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 31. Tetapi, kenyataannya  biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh anak-anak di Indonesia tergolong tinggi, sehingga menghambat akses mereka terhadap pendidikan.
Dari perspektif sosiologis, pendidikan seharusnya berperan sebagai sarana untuk memperbaiki struktur sosial dan mendorong terciptanya kesetaraan. Namun, permasalahan biaya justru semakin memperdalam kesenjangan. Anak-anak dari keluarga kurang mampu sering kali terabaikan dan kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang memadai. Maka dari itu perlu adanya kebijakan yang lebih inklusif untuk memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Tingginya biaya pendidikan tentunya berpengaruh pada rendahnya kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Semakin banyak anak anak yang putus sekolah,akan  semakin besar pula potensi  generasi masa depan yang hilang. Hal ini tentu akan berdampak negatif terhadap masa depan bangsa, termasuk kemajuan ekonomi, sosial.
Dari permasalahan yang sudah dibahas yaitu mengenai tingginya biaya pendidikan sebetulnya, Pemerintah sudah berupaya  untuk mengatasi masalah ini dengan berbagai program, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang memberikan bantuan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun pelaksanaan program-program tersebut masih menghadapi beberapa masalah, seperti kesulitan dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan .
Pemerintah perlu segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan anggaran pendidikan, sehingga biaya pendidikan menjadi lebih rendah dan banyak anak yang mendapatkan bantuan biaya pendidikan.kemudian Pemerintah juga harus memperketat pengawasan dalam penggunaan biaya pendidikan dan memastikan bahwa biaya pendidikan yang dikenakan oleh lembaga penidikan tidak membebani para orang tua siswa.Â