Pernikahan adalah upacarapengikatan janji nikahyang dirayakan oleh dua dengan maksud meresmikan pernikahan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial . Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut ragam budaya, agama, suku bangsa maupun kelas sosial.
Secara sosiolog pernikahan merupakan suatu " persekutuan hidup" yang mempunyai bentuk, tujuan dan hubungan yang khusus antar anggota. Ia merupakan suatu lingkungan hidup yang khas. Dlam lingkungan hidup ini, suami dan istri dapat mencapai kesempurnaan sebagai manusia - sebagai ibu dan Bapak.
Sedang keluarga lingkungan dimana terdapat beberapa orang yang masih ada hubungan darah.
Secara sosiolog keluarga secara umum keluarga dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok dari orang-orang yang disatukan oleh ikatan-ikatan perkawinan, darah, atau adopsi, merupakan susunan rumah tangga sendiri, berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain yang menimbulkan peranan-peranan sosial bagi suami istri, ayah dan ibu, putra dan putrinya, saudara laki-laki dan perempuan serta merupakan pemeliharaan kebudayaan bersama. Jadi keluarga merupakan kesatuan sosial yang terikat oleh hubungan darah dan masing-masimg anggotanya mempunyai peranan yang berlainan sesuai dengan fungsinya.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah : - Unit terkecil dari masyarakat - Terdiri atas 2 orang atau lebih - Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah - Hidup dalam satu rumah tangga - Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga - Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga - Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing - Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H