Mohon tunggu...
Zakiya Annisa Hapsari
Zakiya Annisa Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya merupakan mahasiswa fakultas hukum semester 2. Saya memiliki hobi menulis, olahraga, dan belajar hal-hal baru. Saya memiliki minat di bidang hukum, politik, dan pemerintahan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polemik Adanya Hak Veto, Kunci Amerika Menutup Pintu Keanggotaan PBB Bagi Palestina

31 Mei 2024   08:00 Diperbarui: 1 Juni 2024   12:07 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Palestina merupakan negara yang belum menjadi keanggotaan PBB. Palestina menjadi pengamat PBB selama bertahun-tahun sejak 2011. Tahun ini Palestina mengajukan kembali untuk menjadi keanggotaan PBB dengan harapan menjadi keanggotaan PBB dapat membawa Palestina keluar dari konflik dengan Israel. Namun, hal itu tidak terwujud karena adanya penolakan dari Amerika Serikat sebagai anggota Dewan Keamanan Tetap PBB. Amerika Serikat menggunakan hak vetonya dalam sidang majelis PBB untuk menyatakan penolakan Palestina menjadi anggota PBB.

Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan organisasi internasional yang memiliki tujuan menjaga perdamaian dunia. Dalam PBB terdapat Dewan Keamanan tetap dan Dewan Keamanan tidak tetap. Dewan Keamanan tidak tetap terdiri dari 10 anggota yang dipilih setiap dua tahun sekali oleh majelis umum PBB. Sedangkan Dewan Keamanan tetap terdiri dari 5 negara yaitu Amerika Serikat, China, Rusia, Perancis, dan Inggris.

Dewan Keamanan Tetap PBB memiliki hak istimewa yang dinamakan hak veto. Hak veto merupakan hak Dewan Keamanan tetap PBB untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan, dan undang-undang atau resolusi. Hak ini melekat sangat kuat pada Dewan Keamanan tetap PBB. Semua anggota PBB wajib menyetujui keputusan yang diberikan oleh Dewan Keamanan tetap PBB.

Latar belakang kelima negara tersebut mendapat hak veto adalah karena pengaruhnya yang besar dalam pendirian organisasi internasional PBB yang mencakup hampir seluruh negara di dunia. Awalnya, PBB disebut dengan LBB (Liga Bangsa-Bangsa). Setelah LBB bubar, Amerika Serikat, Inggris, dan Rusia memprakarsai pendirian PBB yang selanjutnya diikuti oleh Perancis dan China. Atas jasanya dalam mendirikan PBB, maka kelima negara tersebut mendapatkan hak veto.

Sampai saat ini, hak veto masih dianggap kontroversial. Banyak yang menganggap hak veto seringkali disalahgunakan oleh negara-negara anggota Dewan Keamanan tetap PBB untuk kepentingan pribadi. Misalnya Amerika Serikat seringkali menggunakan hak veto untuk melindungi negara sekutunya, Israel. Amerika sudah terhitung sebanyak 40 kali melindungi Israel. Padahal dalam hal perdamaian dunia, Palestina sangat memerlukan perlindungan dari PBB. PBB yang seharusnya menjaga perdamaian dunia tidak dapat memenuhi kewajibannya karena adanya konflik kepentingan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun